KETIK, PACITAN – Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pacitan memasuki tahapan akhir.

Setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa disahkan dan memperoleh nomor register, Pemerintah Kabupaten Pacitan kini tengah memproses Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pelaksanaannya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, mengatakan Perbup saat ini sedang menjalani proses harmonisasi dan fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Terkait masalah pilkades, nomor register sudah turun untuk Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa. Hari ini saya baru saja dikabari dari Dinas PMD bahwa terkait pelaksanaan perda tersebut, Perbupnya akan diharmonisasi dan difasilitasi di provinsi. Kemarin yang menjadi pembahasan memang terkait teknis," kata Bagus, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurutnya, tugas Bapemperda telah selesai setelah perda disahkan. Selanjutnya, pelaksanaan dan pengawasan Pilkades akan menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama Komisi I DPRD Pacitan.

Baca Juga:
DPRD Pacitan Desak Dindik Benahi SDM, Sarpras, dan Blank Spot Usai Hasil TKA Jeblok

"Kalau dari Bapemperda sudah selesai. Nanti terkait pelaksanaan oleh dinas, yang mengawasi bukan kami lagi, tapi Komisi I," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Pacitan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Perda dalam rapat paripurna pada Jumat, 12 Juni 2026.

Regulasi tersebut disusun sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Pacitan.

Bagus menjelaskan, penyusunan perda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan panitia khusus (Pansus), harmonisasi regulasi, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:
DPRD Pacitan Minta Wali Murid Ikhlaskan Buah Hati saat Ditegur Guru di Sekolah

"Selain itu harmonisasi, hingga fasilitasi pemerintah provinsi," katanya.

Ia menyebut penyusunan perda dilakukan secara maraton menyusul arahan pemerintah pusat agar pelaksanaan Pilkades tidak ditunda hingga 2027.

"Kalau belum ada perda, sebenarnya bisa menggunakan dasar PP. Tetapi pemerintah daerah menginginkan Pilkades tetap memiliki dasar hukum berupa perda," jelasnya.

Meski perda telah disahkan, sejumlah ketentuan teknis masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Perbub.

Beberapa di antaranya menyangkut tahapan pelaksanaan Pilkades, seleksi tambahan calon kepala desa, kampanye, penggunaan sistem e-voting, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pembiayaan pelaksanaan.

Bagus juga mengakui terdapat sejumlah materi yang tidak diatur secara rinci dalam perda, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades.

"Untuk terkait teknis semacam sengketa seperti itu, di perda ini tidak secara eksplisit dibahas. Jadi itu akan diatur dalam Perbup," ungkapnya.

Selain itu, perda juga memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi menjadi perhatian, seperti kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, serta ketentuan yang membuka kemungkinan Pilkades dinyatakan batal apabila tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perda tersebut juga tidak lagi memuat bab khusus mengenai larangan dan sanksi sehingga sejumlah pengaturan operasional akan dituangkan dalam aturan turunan.

Bagus memastikan DPRD telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar Perbup dapat segera diterbitkan sehingga tahapan Pilkades Serentak 2026 bisa berjalan sesuai jadwal.

"Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama Perbup juga akan segera diluncurkan," pungkasnya.(*)