KETIK, TUBAN – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bangilan bernilai puluhan miliar rupiah di desa Bangilan, Kecamatan Bangilan,Kabupaten Tuban menuai polemik.
Warga bersama Pemerintah Desa atau Pemdes Bangilan khawatir poin-poin kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban diabaikan begitu saja dalam rencana tata letak (site plan) proyek di lapangan.
Berdasarkan kesepakatan awal, warga mengajukan dua fasilitas utama yang wajib diakomodasi di area RTH, yakni lapangan bola voli serta gedung kantor BUMDes dua lantai berukuran 10x20 meter di pintu masuk utara.
Namun, draf site plan beredar saat ini tidak mencantumkan keberadaan kedua fasilitas tersebut. Akibatnya, pemdes dan warga setempat resah karena khawatir pembangunan RTH akan seperti RTH Jatirogo yang terbengkalai karena kurangnya perencana awal yang matang.
Ketua Karang Taruna Desa Bangilan, Hajir, menegaskan bahwa pemuda desa pada dasarnya mendukung pembangunan RTH, tetapi ia menuntut transparansi Pemkab Tuban maupun pelaksana proyek dalam pengerjaan proyek APBD tersebut.
Baca Juga:
4 Kali Terbakar, Damkar Desak Kilang Pertamina Rosneft Tuban Perkuat Sistem Proteksi dan Miliki Armada Sendiri"Di MoU awal dalam Musdes sudah mengusulkan lapangan voli dan gedung BUMDes, tapi di gambar site plan kok tidak ada keterangannya. Kami khawatir aspirasi warga tidak diakomodir. Harapannya sebelum pembangunan berjalan, ada duduk bersama lagi untuk sosialisasi ulang," ujar Hajir, Sabtu 22 Agustus 2026.
Senada dengan Karang Taruna, Kepala Desa Bangilan, Sukirno, menyampaikan bahwa pihaknya bersama segenap pemdes telah menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban dan tim pelaksana lapangan untuk menyampaikan kegelisahan warga.
Menurutnya, Keberadaan lapangan voli dan gedung BUMDes sangat krusial sebagai pusat olahraga warga sekaligus penunjang ekonomi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Hingga kini kami belum menerima kepastian layout plan yang memuat kedua fasilitas tersebut. Kami minta konsultan perencana merevisi dan mensosialisasikannya kembali lewat musyawarah desa (Musdes). Jangan tiba-tiba aset diserahkan ke pemkab, tapi permintaan warga malah tidak diakomodir," tegas Sukirno.
Baca Juga:
Job Fair Tuban 2026 Dibuka, 5.000 Lowongan Kerja Menanti Pencari KerjaBerdasarkan data LPSE Kabupaten Tuban pada Dinas PUPR-PRKP, proyek RTH Bangilan dimenangkan oleh PT Defani Energi asal Surabaya dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp24,99 miliar dari pagu Rp29,3 miliar. Meski terdaftar di Surabaya, pemilik perusahaan tersebut diduga merupakan pengusaha lokal Tuban.
Diketahui proyek ini merupakan bagian dari paket jumbo pembangunan RTH Pemkab Tuban tahun 2026 dengan total anggaran hampir mencapai Rp 50 miliar, mencakup RTH Bangilan dan pembangunan RTH Kecamatan Palang dengan nilai HPS yang sama.
Hingga kini, warga Desa Bangilan terus mengawal proses pembangunan sembari menunggu iktikad baik Pemkab Tuban untuk merevisi site plan sesuai janji awal saat merayu meminta aset lahan desa Bangilan tersebut.(*)