KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial DRS (31) nekat mencuri uang sebesar Rp4,4 juta milik kasir Swalayan Basmalah, Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menyaru sebagai pembeli.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, mengatakan kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat, 24 April sekitar pukul 22.15 WIB. Modusnya, pelaku yang berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini, berpura-pura hendak membeli rokok.

"Saat berada di depan kasir, tersangka DRS ini menanyakan rokok yang ada di bawah etalase. Saat karyawan swalayan mau mengambil rokok yang dimaksud, tersangka langsung keluar secara terburu-buru sambil membawa kabur uang Rp4,4 juta yang sebelumnya berada di meja kasir," ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 28 April 2026. 

Mengetahui hal tersebut, karyawan swalayan berupaya mengejar pelaku. Namun ternyata, pelaku sudah keburu kabur dengan mengendarai motor Honda Beat warna hitam.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan saat ditemui oleh Ketik.com pada Selasa, 28 April 2026 (Foto : Kukuh / Ketik.com)

Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Ranugrati Malang Merenggut Nyawa Lansia, Pemotor Masih di Bawah Umur

Selanjutnya, pihak swalayan melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Kedungkandang pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang langsung melakukan penyelidikan termasuk mengecek rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.

"Dari rekaman CCTV yang ada, anggota kami melakukan identifikasi terhadap nopol sepeda motor yang digunakan pelaku. Kemudian, kami telusuri alamat dari pemilik motor (berinisial SK)," terangnya. 

Ternyata, motor Honda Beat milik SK dipinjam oleh pelaku pencurian. Berbekal informasi itu, petugas kembali melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka saat nongkrong di warung di wilayah Madyopuro.

Dari tersangka DRS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa uang tunai hasil curian yang hanya tinggal Rp 1,2 juta serta pakaian dan celana yang dipakai saat beraksi. 

Baca Juga:
Cegah PKL dan Drive-Thru, Pemkot Malang Pasang Pagar Tinggi di Pasar Gadang

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DRS terancam bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Saat ini, masih kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mengetahui apakah tersangka pernah melakukan aksi serupa di swalayan atau toko lainnya termasuk mendalami motifnya," pungkasnya.(*)