KETIK, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Ketut menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Namun, hakim menolak permohonan pemohon untuk bagian lainnya.
Dalam amar putusan, hakim menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Hakim juga memutuskan bahwa penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar I Ketut saat membacakan putusannya, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Selasa, 7 Juli 2026.
Baca Juga:
Kombes Putu Kholis Promosi ke Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Danang Setiyo Jadi Kapolresta Malang KotaSelain mengabulkan sebagian permohonan, hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon dengan nilai nihil. Adapun sisa permohonan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak.
Praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, sebelumnya menjelaskan bahwa objek praperadilan berfokus pada legalitas proses penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman kliennya.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026.
Baca Juga:
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Penangkapan Roy Suryo dan dr TifaDalam perkara tersebut, pihak termohon terdiri atas Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Melalui permohonan itu, Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara. (*)