KETIK, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa yang dilakukan pada Jumat 19 Juni 2026. Ia ditangkap setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026 siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa, penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan.
"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan," katanya.
Ia menambahkan, penyidikan ini telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sebanyak kurang lebih 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu.
"Diantara ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, ahli ekonomi, dewan pers, ahli anatomi, ahli fisiologi dari fakultas kedokteran UI, kemudian ahli epidemiologi," katanya.
Selain itu, ada juga ahli neuroscience, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi masa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, dan ahli digital forensik. Baik itu dari praktisi, maupun akademisi.
"Dan kami, juga memeriksa ahli forensik dokumen, kemudian ahli forensik digital cyber, ahli hukum pidana dan ahli hak asasi manusia," jelasnya
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan serangkaian uji laboratorium terhadap dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Pengujian dilakukan terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, font, serta barang bukti digital," katanya.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menyebut pengamanan terhadap keduanya dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 atas dugaan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Roy Suryo ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Jumat 19 Juni 2026 pagi. Sedangkan dr Tifa dikabarkan ditangkap di sebuah apartemennya kawasan Tebet, Jakarta Selatan. (*)
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa
19 Juni 2026 17:47 19 Jun 2026 17:47
Hanifuddin Musa, Al Ahmadi
Redaksi Ketik.com
Ini penjelasan Polisi alasan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. (Foto: Kolase Ketik.com)
Tags:
Roy Suryo Ditangkap Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya roy suryo Dr Tifa Kombes Pol Budi Hermanto Joko Widodo ijazah jokowi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta P21 kasus ijazah palsu Hukum Nasional Berita Nasional Info IndonesiaBaca Juga:
1.637 Titik di RI Alami Hari Tanpa Hujan Ekstrem, Wilayah Mana yang Paling Kering?Baca Juga:
Polisi Apresiasi Suporter, 17.800 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs PersibBaca Juga:
Pengamanan Duel Persija Vs Persib di GBK, 17.800 Aparat Gabungan Turun TanganBaca Juga:
Beri Selamat HUT ke-4, Kapolri Listyo Sigit Apresiasi Kiprah Ketik.com Sajikan Jurnalisme BerkualitasBaca Juga:
Polisi: 322 Perusuh Terjaring Pascademo di DPR, 45 Jadi TersangkaBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
18 September 2026 15:05
Siap Mengguncang GBK, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
18 September 2026 12:58
Tiket FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka Hari Ini: Cek Harga, Jadwal, dan Cara Belinya
17 September 2026 07:49
Marak Investasi Bodong, Investor Pasar Modal di Malang Justru Melonjak 78 Persen
16 September 2026 14:32
Wow! Transaksi Judi Online Tembus Rp286,84 Triliun, PPATK Ungkap Modus Cuci Aliran Dana
16 September 2026 07:07
MUI Doakan 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diberi Hasil Terbaik
