KETIK, TUBAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dua perkara dibeberkan ke publik yakni dugaan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Jumat 14 Agustus 2026.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, memaparkan secara rinci proses pengungkapan kedua perkara, mulai dari kronologi kejadian, langkah penyelidikan, hingga penanganan terhadap para tersangka.
Perkara pertama diungkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban. Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban. Tiga pemuda menjadi korban dalam peristiwa ini, yakni WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20).
Kejadian bermula ketika para korban melintas di depan Resto Ningrat, Jalan HOS Cokroaminoto. Tiba-tiba, sekelompok rombongan yang diperkirakan berjumlah puluhan orang meneriaki korban. Teriakan tersebut kemudian dibalas oleh korban.
"Mendengar balasan tersebut, rombongan pelaku balik arah dan diduga melemparkan batu ke arah korban. Mendapat serangan mendadak itu, para korban berusaha menyelamatkan diri," jelas Kompol Supiyan
Baca Juga:
Resahkan Pengelola Dapur SPPG MBG di Tuban, Marak Oknum Media dan LSM Minta SumbanganIa menambahkan akibat kejadian tersebut para korban mengalami luka pada bagian kepala serta luka memar di bagian paha. Dari laporan masyarakat melalui call center 110, Unit Pidum langsung mendatangi lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
"Petugas mengumpulkan bukti, termasuk meneliti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," imbuhnya
Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu ARF (20) dan MLH (18). Lainya, tiga pelaku yang identitasnya sudah kantongi petugas kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta," tegas Kompol Supiyan.
Baca Juga:
Cekcok Berujung Penusukan, Mantan Ketua PAC PDI Perjuangan Singgahan Tuban Dilarikan ke Rumah SakitMasih dari konferensi pers, Perkara kedua diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban. Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas.
Dalam perkara ini, polisi berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berinisial SGG (69). Kondisi korban berstatus anak penyandang disabilitas menjadi perhatian khusus Polresta Tuban dalam proses penanganannya, dengan tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak-hak korban.
"Demi menjaga privasi dan keselamatan korban, pihak kepolisian merahasiakan identitas maupun informasi detail korban," kata Kompol Supiyan
Peristiwa pilu tersebut diketahui terjadi sekitar bulan Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kosong lalu mengalami kekerasan seksual. Korban kemudian menceritakan kejadian kepada pihak keluarga dan sekolah yang langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.
Meskipun laporan baru diterima beberapa waktu setelah kejadian, petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengecekan rekaman CCTV, hingga pemeriksaan medis terhadap korban.
"Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menangkap tersangka SGG di kediamannya," beber Wakapolresta Tuban tersebut
"Rentan waktunya memang cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban," terangnya
Atas dugaan perbuatannya, tersangka SGG dijerat Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak," jelasnya.
Mengakhiri keterangannya, Wakapolresta Tuban menegaskan bahwa pengungkapan dua perkara ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polresta Tuban dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun terlibat dalam aksi kekerasan secara berkelompok di jalanan. Masyarakat diminta untuk aktif menjaga situasi kamtibmas dan segera memberikan informasi atau melaporkan ke kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana.
"Polresta Tuban memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan.(*)