KETIK, MALANG – Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan, pelaku yang melakukan aksi getok parkir di Jalan Basuki Rahmat atau kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang berhasil ditangkap polisi.
Selanjutnya, pelaku menjalani pemeriksaan untuk kemudian disanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Sebagai informasi, aksi getok parkir tersebut viral di media sosial. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 dan dialami oleh seorang wisatawan.
Wisatawan tersebut membawa mobil minibus Toyota Hiace dan dikenakan tarif parkir sebesar Rp25 ribu. Selain itu, wisatawan tersebut tidak mendapat karcis dan justru mendapat kuitansi sebagai tanda bukti parkir.
Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi dan terbit laporan LP/A/14/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026. Setelah itu, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat menindaklanjuti.
Baca Juga:
Mahasiswa Universitas Negeri Malang Kembangkan AI Intervyou, Startup Teknologi yang Diakui DuniaKasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dengan meminta keterangan saksi dan pihak terkait di lokasi.
"Pelaku sempat tidak berada di tempat, sehingga kami tetapkan sebagai target pencarian. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat, 8 Mei 2026 di kawasan Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Kedungkandang," jelasnya, Kamis, 14 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui berinisial LS (39), warga Kota Malang ini mengaku sudah menjadi jukir liar selama satu tahun. Ia juga mengakui, telah melakukan aksi getok sebanyak dua kali dengan menarik tarif parkir Rp25 ribu kepada pengunjung Kayutangan Heritage dan tidak memberikan karcis parkir resmi.
"LS tidak bisa menunjukkan identitas sebagai jukir resmi dari Dishub Kota Malang. Ia juga mengaku sudah menarik tarif parkir di luar ketentuan, padahal tarif resmi untuk mobil Rp5.000 dan sepeda motor Rp2.000," bebernya.
Baca Juga:
Kisah Diana Manzila, Lulusan Sastra Inggris UIN Malang Sukses Bangun Brand Fashion 'Kimya'Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp25 ribu, topi, kaus, dan celana yang dikenakan saat menjalankan aksinya. Setelah administrasi perkara dinyatakan lengkap, berkas pun dilimpahkan ke pengadilan dan pelaku menjalani proses sidang tipiring.
"Perkaranya sudah kami limpahkan dan pelaku LS telah menjalani sidang tipiring pada Rabu, 13 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 dan dijatuhi denda sebesar Rp50.000," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Rahmad Aji Prabowo menyampaikan, tindakan tegas itu dilakukan unruk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Di samping itu, juga memastikan kawasan wisata di Kota Malang tetap aman dan nyaman.
"Keberhasilan penindakan jukir liar ini menjadi wujud sinergi antara laporan masyarakat dan respon cepat kepolisian. Di dalam menjaga kepercayaan publik serta memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Malang," tandasnya. (*)