KETIK, BREBES – Polemik dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua perangkat Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, memasuki babak baru. Ratusan warga sebelumnya menggelar aksi untuk menuntut pemberhentian kedua perangkat desa tersebut.

Kini, persoalan kembali memanas setelah Inspektorat Kabupaten Brebes menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang merekomendasikan agar kedua perangkat desa tersebut tidak diberhentikan.

Menindaklanjuti LHP tersebut, Pemerintah Desa Karangsembung terlebih dahulu melakukan pembacaan hasil pemeriksaan secara internal. Langkah itu dilakukan atas saran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Songgom sebelum digelarnya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Namun, keputusan untuk menggelar Musdesus justru mendapat penolakan dari sebagian warga. Mereka menilai pemerintah desa seharusnya tetap mengacu pada hasil pemeriksaan Inspektorat.

Salah satu warga, Ibnu, bahkan menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Desa Karangsembung melalui media sosial Facebook pada 12 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Ibnu meminta agar Sekretaris Desa Nurkholik dan Kepala Dusun Kety Mulyati yang sebelumnya dinonaktifkan segera diaktifkan kembali.

Baca Juga:
Gudang Limbah Sepatu di Brebes Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Rp2 M Lebih

"Surat terbuka untuk Kades Karangsembung. Segera aktifkan kembali Sekdes saudara Nurkholik dan Kadus Kety Mulyati yang dinonaktifkan. Dasar hukumnya sudah sangat jelas sekali, sesuai bunyi LHP yang sudah Anda terima," tulis Ibnu dalam surat terbukanya.

Ibnu menilai kepala desa harus menjalankan hasil pemeriksaan Inspektorat dan tidak membuat persoalan semakin melebar.

"Apabila Anda tidak melaksanakan sesuai apa yang diperintahkan berarti Anda sendiri sebagai kades yang tidak taat dengan aturan. Secara tidak langsung, Andalah yang membuat kegaduhan di Desa Karangsembung sendiri," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Ibnu membenarkan surat terbuka tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dugaan perselingkuhan yang menjadi latar belakang polemik tersebut tidak dapat dibuktikan.

Baca Juga:
Brebes Siaga Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Tujuh Desa Sudah Bergantung Dropping Air

"Sampai kapan pun dugaan perselingkuhan itu tidak bisa dibuktikan. Mestinya kades menjunjung tinggi LHP dari Inspektorat, jangan justru sebaliknya, jangan malah membuat gaduh," ujarnya, Sabtu, 15 Agustus 2026. 

 

Kepala Desa Karangsembung Bantah Abaikan LHP Inspektorat

Kepala Desa Karangsembung, Eko Budi Santoso, membantah anggapan bahwa pemerintah desa mengabaikan LHP Inspektorat.

Ia mengatakan keputusan menggelar Musdesus diambil setelah pemerintah desa berkonsultasi dengan Forkopimcam Songgom yang terdiri atas camat, kepolisian, dan Koramil.

"Kami sampaikan terima kasih kepada warga yang turut peduli dengan desanya. Perlu kami sampaikan bahwa keputusan Musdes ini sebelumnya telah kami konsultasikan ke Forkopimcam. Di sana ada Pak Camat, Kapolsek, dan Koramil. Dari konsultasi itu lalu muncul saran Musdesus untuk mengakomodasi harapan masyarakat," kata Eko, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Eko, Musdesus tidak dimaksudkan untuk mengabaikan hasil pemeriksaan Inspektorat. Sebelum Musdesus digelar, pemerintah desa terlebih dahulu membacakan LHP kepada sejumlah unsur di tingkat desa.

"Atas saran dari Forkopimcam, LHP tersebut dibacakan dahulu di internal pemerintah desa, BPD, LPMD, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Setelah dibacakan kemudian mereka menolak. Maka kemudian bisa diadakan Musdesus yang dilaksanakan oleh BPD dan dihadiri juga oleh Forkopimcam," jelasnya.

Eko juga menegaskan bahwa kedua perangkat desa tersebut bukan diberhentikan, melainkan dinonaktifkan sementara. Ia menyebut keduanya masih menerima hak-haknya.

Menurutnya, hasil Musdesus selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi untuk memperoleh arahan.

Kades Klaim Berupaya Menjaga Kondusivitas Desa

Eko menegaskan tidak memiliki niat untuk memberhentikan kedua perangkat desa tersebut. Ia mengaku hanya berupaya mengakomodasi aspirasi warga sekaligus menjaga situasi desa tetap kondusif.

"Tidak ada niat sedikit pun kami memberhentikan mereka. Apalagi mereka juga salah satu orang kami. Namun, saya sebagai kepala desa tentu harus mengambil posisi di tengah dari yang pro dan kontra. Bagaimana agar Desa Karangsembung tetap aman dan kondusif," katanya.

 

Muncul Rencana Aksi Warga 20 Agustus

Sementara itu, polemik tersebut kembali berkembang setelah beredar pamflet ajakan aksi damai yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Karangsembung.

Dalam pamflet yang beredar di media sosial, aksi tersebut disebut akan digelar pada 20 Agustus 2026. Selain menuntut Pemerintah Desa Karangsembung melaksanakan LHP Inspektorat Brebes, massa juga mencantumkan sejumlah tuntutan lain.

Beberapa di antaranya terkait transparansi anggaran serta dugaan jual beli jabatan, perjudian, dan sabung ayam.

Namun, informasi mengenai rencana aksi dan sejumlah tuntutan tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Pemerintah desa maupun pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai seluruh tudingan yang tercantum dalam pamflet tersebut.

Hingga kini, polemik dugaan perselingkuhan dua perangkat Desa Karangsembung masih bergulir. Di satu sisi, sebagian warga meminta hasil LHP Inspektorat dijalankan. Di sisi lain, pemerintah desa menyatakan langkah Musdesus diambil untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi. (*)