KETIK, PALEMBANG – Aparat kepolisian dari Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian baterai tower yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri aksi komplotan yang telah beroperasi di puluhan lokasi lintas provinsi.

Pelaku diketahui bernama Ari Juprianto (25), diamankan di wilayah Kenten Azhar, Kelurahan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ari merupakan bagian dari jaringan pencurian baterai tower milik PT Mitra Daya Telekomunikasi yang telah beraksi di sedikitnya 43 tempat kejadian perkara.

Baca Juga:
Sita 220 Kg Ganja, Polda Sumsel Bongkar Ladang 20 Hektar Jaringan Antar Pulau

Operasi mereka tidak hanya terjadi di Palembang, tetapi juga meluas hingga ke wilayah Bengkulu dan Jambi.

Pihak perusahaan korban menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Perwakilan Satgas Telekomunikasi Area Sumbagsel, Amin Bunyamin, menyebut penangkapan ini sangat penting karena aksi para pelaku telah menimbulkan kerugian besar sekaligus keresahan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumatera Selatan beserta jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Pelaku merupakan spesialis yang telah berulang kali melakukan pencurian,” ujarnya saat diwawancarai Senin 27 April 2026.

Baca Juga:
Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Ia juga menjelaskan bahwa Ari merupakan pelaku ketiga yang berhasil diamankan, setelah dua rekannya lebih dulu ditangkap dalam pengembangan kasus yang sama.

Ketiganya diketahui kerap beraksi di sejumlah provinsi, termasuk Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, menegaskan bahwa tersangka merupakan buronan yang telah lama diburu aparat.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerja secara berkelompok dan menyasar berbagai titik tower telekomunikasi.

“Pelaku merupakan DPO dan telah melakukan aksi pencurian baterai tower lebih dari 30 kali di berbagai wilayah lintas provinsi,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengembangkan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain serta tambahan lokasi kejadian yang belum terungkap. (*)