KETIK, YOGYAKARTA – Sebuah langkah hukum pioneering bakal tersaji di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Isyana Pujiastuti, terdakwa kasus dugaan penggelapan sepeda motor rental, memilih mengambil opsi Pengakuan Bersalah (PB) di muka persidangan. Langkah strategis ini merujuk pada regulasi teranyar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Langkah hukum ini secara resmi mengacu pada Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Dalam klausul tersebut, Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) menjadi ruang legal bagi terdakwa untuk mengakui tindakan pidananya.

Sebagai imbalan atas sikap kooperatif dan kesediaan membeberkan bukti pendukung selama pemeriksaan, terdakwa bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Pertama Kali di Kota Yogyakarta

Penasihat Hukum terdakwa, Aji Herlambang SH, membenarkan kepastian langkah tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis 21 Mei 2026. Pihaknya menyatakan siap bersinergi dengan majelis hakim PN Kota Yogyakarta untuk melaksanakan proses Pengakuan Bersalah dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.

Aji menjelaskan, berdasarkan implementasi KUHAP baru, pascasidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, Majelis Hakim biasanya menawarkan penyelesaian perkara melalui dua mekanisme alternatif. Yakni, Mekanisme Restorative Justice (MRJ) atau Pengakuan Bersalah (PB).

Baca Juga:
Aneh! JPU Kejari Sleman Belum Terima Salinan Putusan Eks Bupati Sri Purnomo, Waktu Kian Mepet

Langkah hukum ini diharapkan mampu meringankan beban permasalahan hukum yang kini mendera kliennya di kursi pesakitan.

Sejauh pengamatan Aji Herlambang, penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah di hadapan meja hijau ini merupakan yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah persidangan di PN Kota Yogyakarta. Fenomena ini sekaligus menandai babak baru dalam praktik peradilan pidana di wilayah Kota Gudeg.

"Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebelumnya memang sudah ada yang mengajukan Pengakuan Bersalah, tetapi momen itu terjadi di PN Wonosari, Gunungkidul. Untuk di PN Kota Yogyakarta sendiri, ini adalah yang pertama," ungkap Aji Herlambang meyakinkan.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 117/Pid.B/2026/PN Yyk ini bermula ketika terdakwa Isyana Pujiastuti menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario di Alvaro Rental yang berlokasi di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Namun, motor rental tersebut justru digadaikan oleh terdakwa kepada pihak lain tanpa izin pemiliknya. Akibat modus penggelapan tersebut, saksi korban Kurniati Mayasari mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Triastuti SH menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, terdakwa diancam pidana dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindakan penipuan.

Kini, publik peradilan di Yogyakarta tengah menanti jalannya persidangan hari Senin pekan depan. Penerapan Pengakuan Bersalah ini diprediksi akan menjadi yurisprudensi penting sekaligus tolok ukur efektivitas KUHAP baru dalam memangkas birokrasi persidangan tanpa mengesampingkan rasa keadilan. (*)

Baca Juga:
Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang