KETIK, JAKARTA – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) resmi diterbitkan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum baru yang mengatur operasional ojol roda dua, termasuk pembagian tarif, perlindungan pengemudi, hingga layanan pengantaran.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan proses penyusunan Perpres telah memasuki tahap akhir dan diharapkan rampung bulan ini.
"Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Dudy, pada tahap awal Perpres hanya mengatur layanan angkutan penumpang berbasis aplikasi roda dua.
Baca Juga:
Kampanye Selamatkan Habitat Orangutan Tapanuli, Pesepeda Ini Tempuh 1.700 KilometerMeski demikian, pemerintah membuka peluang untuk memperluas cakupan aturan tersebut ke layanan taksi online pada tahap berikutnya.
"Sementara tidak untuk roda empat. Tetapi ke depan tidak menutup kemungkinan dilakukan perluasan," katanya.
Selain layanan angkutan penumpang, Perpres juga akan mengakomodasi layanan pengantaran makanan, barang, dan dokumen.
Namun, pengaturan teknis sektor tersebut nantinya berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga:
TNI Lapor ke Prabowo, Target 2.500 Jembatan Desa Rampung Agustus 2026"Untuk hantaran makanan, barang, dan dokumen akan dimasukkan juga ke Perpres, tetapi pengaturannya nanti dari Komdigi," jelasnya.
Masukkan Skema Tarif 92:8
Dalam Perpres tersebut, pemerintah juga akan memasukkan skema pembagian tarif yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Melalui ketentuan itu, pengemudi menerima 92 persen dari biaya perjalanan, sedangkan perusahaan aplikator memperoleh 8 persen.
"Ketentuan yang sudah berlaku sejak 1 Juli nanti juga dimasukkan ke dalam Perpres," ujar Dudy.
Pemerintah berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
Perlindungan Pengemudi Jadi Prioritas
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan aspek perlindungan kerja menjadi perhatian utama dalam penyusunan Perpres tersebut.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan para pengemudi memperoleh perlindungan yang lebih baik tanpa menghambat perkembangan ekosistem transportasi digital.
"Fokus utama kita adalah perlindungan kerja. Itu nomor satu," katanya.
Selain perlindungan kerja, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan yang akan menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan status tersebut diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi pengemudi terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah.
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," ujarnya.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah berharap tercipta kepastian regulasi bagi seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan aplikator, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi daring.(*)