KETIK, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menerima sertifikat hak pakai atas aset tanah seluas 41.067 meter persegi dengan nilai mencapai Rp10,8 miliar.
Sertifikat atas nama PT Kereta Api Indonesia tersebut diserahkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sertifikasi tersebut mencakup aset dengan nilai yang dilindungi sebesar Rp10.857.995.000.
Menurutnya, penerbitan sertifikat menjadi langkah penting untuk memperkuat aspek legalitas aset perusahaan.
"Selain memberikan kepastian hukum yang kuat, proses percepatan sertifikasi aset ini juga mencatatkan efisiensi melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga BPHTB yang dibayarkan oleh PT KAI sebesar Rp0," kata Tohari.
Tohari menegaskan KAI terus berkomitmen mengamankan dan mengoptimalkan aset negara yang dikelola perusahaan.
Dengan adanya kepastian hukum, pengamanan aset dapat dilakukan secara lebih optimal sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian.
"Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan," imbuhnya.
Ia mengatakan, kepastian hukum terhadap aset juga diharapkan dapat menunjang operasional dan pengembangan layanan perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ke depan, KAI Daop 7 Madiun akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengamanan aset perusahaan.
"Langkah proaktif ini diharapkan tidak hanya menjaga aset negara yang dipercayakan kepada PT KAI, tetapi juga menunjang kelancaran operasional dan pengembangan layanan perkeretaapian yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat," pungkasnya.(*)
