KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang yang melibatkan mantan kepala sekolah berinisial MAH. Saat ini, polisi masih melengkapi keterangan para saksi korban dan mengumpulkan alat bukti.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Selanjutnya, polisi akan menentukan langkah hukum melalui gelar perkara.
"Penyidik masih melakukan penyelidikan dan ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang lain. Untuk selebihnya nanti, akan dilakukan gelar perkara terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan," jelasnya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Saat ditanya terkait permohonan maaf yang telah disampaikan MAH, Kombes Danang menegaskan hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Polisi masih akan melihat perkembangan perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
"Proses penyelidikan sudah berjalan, kita lihat nanti seperti apa. Dalam perkara ini, penanganannya juga khusus karena korbannya adalah anak-anak," terangnya.
Baca Juga:
Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani Cemorokandang, Hasilkan Panen Jagung 4 TonSebagai informasi, sebanyak delapan siswa SMPN 18 Kota Malang telah melapor ke Polresta Malang Kota terkait dugaan kekerasan tersebut. Mereka telah diperiksa dan tercatat dalam empat laporan polisi, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026, serta LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 26 September 2026.
Diketahui, dua siswa di antaranya telah menjalani visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Hasil visum tersebut digunakan untuk melengkapi berkas pelaporan sekaligus menjadi alat bukti.
Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara perlu memperhatikan kondisi para siswa yang masih anak-anak. Menurutnya, terdapat perbedaan yang sangat besar antara pendidikan yang dilakukan secara tegas dan tindakan kekerasan.
"Mendidik dengan keras itu berbeda dengan mendidik dengan kekerasan. Ini yang perlu dipahami bersama dan peraturan undang-undang menjadi dasar atau patokan," ungkapnya.
Baca Juga:
Lestarikan Boso Walikan, Polresta Malang Kota Gelar Diskusi Bersama Tokoh Lintas SektorDirinya juga menambahkan, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan membutuhkan peran berbagai pihak, mulai dari guru, orang tua, hingga siswa. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Polresta Malang Kota telah rutin memberikan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.
"Sosialisasi sudah rutin kita lakukan, hampir tiap pekan. Mulai dari jajaran Polresta hingga tingkat Polsek datang ke sekolah-sekolah, untuk menyuarakan dan menyampaikan imbauan terkait pencegahan kekerasan dan perundungan. Untuk implementasinya, sangat dibutuhkan peran serta semua pihak," tandasnya.