KETIK, PACITAN – Peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Pacitan digulung petugas.
Sebanyak 1.360 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan petugas saat melakukan penyisiran di sejumlah toko dan kios di Kecamatan Bandar, Rabu, 10 Juni 2026.
Kecamatan Bandar menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena berada di jalur perbatasan antara Kabupaten Pacitan dengan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, serta Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi menjadi jalur distribusi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Pengawasan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Baca Juga:
Sudah Tahunan Rusak, Mengapa Jalan Mentoro–Pagutan Pacitan Tak Kunjung Diperbaiki?Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 68 bungkus atau setara 1.360 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan temuan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
“Dalam kegiatan tersebut ditemukan ribuan batang rokok ilegal yang diduga melanggar Undang-Undang Cukai. Seluruh barang bukti telah disita petugas. Selanjutnya, barang bukti dan pihak-pihak terkait akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” kata Ardyan, Kamis, 11 Juni 2026.
Baca Juga:
Lansia Pacitan Dapat 'Kado Istimewa' di HLUN ke-30, Ada Surat Cinta hingga Skrining TBCMenurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat karena praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta risiko hukum yang dapat timbul apabila memperjualbelikannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widyanto, menilai hasil pengawasan menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan.
Berdasarkan temuan di lapangan, volume peredaran rokok ilegal di Pacitan mulai mengalami penurunan.
“Hasil penyisiran di sejumlah kios dan toko di Kecamatan Bandar menunjukkan peredaran rokok ilegal cenderung menurun. Volume temuan dari kegiatan yang kami lakukan juga semakin berkurang. Ini menjadi sinyal positif bahwa tingkat kesadaran masyarakat, baik penjual, pengedar, maupun konsumen terhadap bahaya dan risiko hukum rokok ilegal semakin meningkat,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala, terutama di wilayah perbatasan yang dinilai rawan menjadi jalur masuk barang ilegal.
"Kami berharap upaya penindakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai," ungkapnya.(*)