KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Regulasi baru tersebut akan menjadi dasar hukum utama dalam mengatur seluruh aktivitas periklanan di Kota Batu, mulai dari perizinan, penataan, pengawasan hingga pemberian sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha, perda ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kota yang lebih tertib, estetis, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menjelaskan bahwa selama ini penyelenggaraan reklame masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022. 

Namun, dasar hukum yang menjadi pijakan regulasi tersebut telah mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui pembentukan perda.

Baca Juga:
Pilkades Serentak Kota Batu Mulai Dimatangkan, DPRD Minta Pemetaan Potensi Konflik

“Selama ini penyelenggaraan reklame diatur melalui Peraturan Wali Kota. Namun setelah Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dicabut dan digantikan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan regulasi baru dalam bentuk perda karena terdapat substansi yang berkaitan dengan pembebanan kepada masyarakat,” paparnya, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurutnya, keberadaan Perda Penyelenggaraan Reklame akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola aktivitas periklanan di Kota Batu. 

Dengan demikian, proses administrasi, pengawasan lapangan hingga penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.

“Perda ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, proses perizinan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran dapat dilaksanakan secara lebih optimal,” Jelas Mas Heli, sapaan akrabnya.

Baca Juga:
Bursa Ketua KONI Kota Batu Menghangat, Suwito Usung Visi "Membangun Prestasi Tanpa Korupsi"

Politisi Gerindra ini menilai reklame memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah, terutama bagi sektor-sektor yang menjadi penggerak utama perekonomian Kota Batu seperti pariwisata, kuliner, perhotelan, dan hiburan.

Karena itu, tambahnya, keberadaan media promosi tersebut perlu diatur secara baik agar tetap mendukung kegiatan usaha tanpa mengganggu keindahan kota.

“Reklame merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang tidak bisa dipisahkan dari perkembangan Kota Batu sebagai kota wisata. Namun keberadaannya harus tetap ditata agar tidak mengganggu estetika kota maupun fungsi ruang publik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aspek penegakan aturan menjadi salah satu fokus penting dalam implementasi perda tersebut.

Pemkot Batu akan mendorong kepatuhan seluruh penyelenggara reklame melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan aturan harus menjadi prioritas sehingga seluruh aktivitas reklame dapat berlangsung tertib. Penerapan sanksi yang jelas juga diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha,” tegasnya.

Selain mengatur aspek ketertiban dan estetika kota, perda tersebut juga dirancang untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Pihaknya ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil tetap memiliki akses terhadap media promosi dengan biaya yang terjangkau dan prosedur perizinan yang tidak berbelit.

“Perda ini juga harus memberikan ruang yang memadai bagi UMKM agar mereka dapat memanfaatkan media reklame dengan biaya yang terjangkau dan proses perizinan yang sederhana,” ujarnya.

Pemkot Batu optimistis Perda Penyelenggaraan Reklame akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kota yang lebih rapi, nyaman, dan menarik bagi wisatawan. 

Di sisi lain, pengelolaan reklame yang lebih tertib dan transparan juga diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan Kota Batu yang lebih tertib, lebih indah, dan memiliki daya dukung ekonomi yang semakin kuat melalui pengelolaan reklame yang baik,” pungkas Mas Heli. (*)