KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) mulai menata kembali aktivitas galian C dan izin pertambangan rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Penataan itu dilakukan melalui Rapat Teknis Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Pelaksanaan Gerai Pelayanan Perizinan Batuan Non Logam, Galian C dan Izin Pertambangan Rakyat.

Rapat koordinasi antara Pemkab Halsel dan Pemprov Malut itu digelar di Aula Kantor Bupati Halsel, Senin 27 April 2026.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, Asisten I Setda Malut Kadri La Etje, Kepala DPM-PTSP Malut Nirwan M.T Ali, Kepala DPM-PTSP Halsel Nasyir J. Koda, Kepala DKP Halsel Idris Ali, Kepala DLH Halsel Samsu Abubakar, tim teknis DPM-PTSP, serta sejumlah pelaku usaha.

Kadri La Etje hadir sebagai Koordinator Teknis Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Pelaksanaan Gerai Pelayanan Perizinan, khususnya batuan non logam, galian C dan izin pertambangan rakyat di Malut.

Kadri mengatakan, agenda penataan izin galian C dan tambang rakyat telah dilakukan di beberapa daerah. Setelah Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Kota Ternate, kini giliran Halmahera Selatan.

Baca Juga:
Nirwan M. T Ali Sebut Pengusaha Galian C Halsel Proaktif Urus Izin

“Kemarin di Halmahera Tengah sudah kami selesaikan, Halmahera Barat, Halmahera Utara, lalu kemudian Kota Ternate, dan sekarang di Halmahera Selatan. Selesai di Halsel kami akan beranjak ke Sula, kemudian Taliabu dan Morotai,” kata Kadri.

Menurut Kadri, penataan galian C dan izin tambang rakyat bukan sekadar agenda daerah. Ia menyebut hal itu merupakan agenda nasional yang harus dikawal bersama oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.

Ia menegaskan, pemerintah tidak datang untuk mempersulit pelaku usaha. Sebaliknya, pemerintah hadir untuk memastikan aktivitas usaha berjalan di atas prosedur yang benar, legal, dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik atau good mining governance.

“Kehadiran kami di sini tidak dalam konteks mempersulit pelaku usaha. Kita menyadari betul bahwa pelaku usaha yang tumbuh dan berkembang di dunia pertambangan, khususnya galian C dan tambang rakyat di wilayah Halsel ini boleh dikata sebagai lumbung yang segar. Kami datang agar semua pelaku usaha memiliki SIM,” ujarnya.

Baca Juga:
Nasyir Koda Buka Data Galian C Halsel, Puluhan Izin Mengantre

Kadri menggunakan istilah “SIM” sebagai gambaran bahwa pelaku usaha harus memiliki izin resmi sebelum menjalankan aktivitas pertambangan. Dengan begitu, aktivitas ekonomi tetap hidup, tetapi tidak keluar dari koridor hukum.

Ia menyebut, dasar hukum penataan ini merujuk pada regulasi sektor pertambangan, antara lain Undang-Undang Minerba, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang memberi ruang pelimpahan sebagian kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah provinsi.

“Tentu Pemprov yang di dalamnya ada Pemkab akan berkolaborasi, bersinergi, dan hari ini adalah momennya untuk kita menata kembali seluruh pelaku-pelaku usaha kita agar betul-betul bekerja pada koridor yang sempurna. Prosedur yang baik dan benar sehingga rezeki yang kita dapat itu betul-betul tidak ilegal,” kata Kadri.

Kadri juga mengingatkan agar Halsel tidak mengalami persoalan hukum seperti daerah lain. Ia mencontohkan ada daerah di Nusa Tenggara yang aktivitas galian C dan tambang rakyatnya sampai mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kita lihat di berbagai daerah seperti di Nusa Tenggara, ada KPK sampai turun memasang line pelaku-pelaku tambang galian C maupun tambang rakyat. Kita berkepentingan agar itu tidak terjadi di sini,” ujarnya.

Karena itu, Kadri menyebut langkah yang dilakukan Pemprov Malut di Halsel adalah bentuk pencegahan. Pemerintah ingin proses perizinan ditata dari hulu, mulai dari pendataan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, hingga pelayanan teknis kepada pelaku usaha.

Dalam bahasa administrasi publik, langkah ini menjadi bagian dari mitigasi risiko, penguatan kepatuhan, dan perbaikan ekosistem perizinan daerah. Dengan perizinan yang tertib, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.

“Untuk menjaga itu, langkah provinsi yang kita lakukan hari ini adalah datang bersama Bupati Halmahera Selatan untuk menata proses-proses perizinan,” katanya.

Kadri juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Bassam karena agenda Pemprov Malut di Halsel baru dapat dilaksanakan pada akhir April 2026. Menurutnya, agenda ini sempat tertunda sejak bulan Ramadan.

“Mohon maaf Bupati, walaupun agenda kami di Halsel terlambat. Bulan puasa lalu Bupati sudah kontak, tapi baru kali ini kami hadir. Kami mohon maaf dengan kondisional yang terjadi,” ujar Kadri.

Kadri menambahkan, mekanisme perizinan ini juga akan masuk dalam pemantauan Monitoring Center for Prevention atau MCP KPK. Karena itu, tertib administrasi dan kepatuhan hukum menjadi penting untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.

Ia menyebut, Halmahera Selatan memiliki capaian baik dalam dokumen tahunan MCP KPK. Sementara Provinsi Maluku Utara disebut berada pada posisi keenam secara nasional setelah Jawa Timur.

“Mekanisme dan proses perizinan ini akan dipantau Monitoring Center KPK, MCP KPK. Insya Allah dokumen tahunan Halmahera Selatan nomor satu di seluruh wilayah kabupaten di Provinsi Maluku Utara,” kata Kadri.

Kadri mengatakan, tim Pemprov Malut akan berada di Halsel selama beberapa hari. Selain melakukan pembinaan di wilayah Bacan, tim juga dijadwalkan turun ke Pulau Obi.

Ia meminta dukungan Bupati Halsel dan DPM-PTSP agar camat di Obi dapat menyiapkan tempat bagi tim untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan edukasi teknis kepada para pelaku usaha.

“Kami mungkin tiga sampai empat hari di sini dan kami juga akan ke Obi. Kami mohon atensi dari Pak Bupati dan Pak Kadis agar camat di Obi juga menyediakan ruang dan tempat untuk kami briefing dan edukasi teknis pelaku-pelaku usaha di sana,” ujarnya.

Kadri menyebut Obi sebagai salah satu wilayah penting dalam aktivitas tambang rakyat. Karena itu, pemerintah ingin memberi pemahaman yang utuh kepada pelaku usaha agar tidak muncul salah tafsir, isu liar, atau gerakan provokatif.

“Bupati tahu bahwa di sana juga lumbung tambang rakyat, kampung Pak Bupati, kampung saya juga. Kita takut jangan sampai salah pandangan, salah pemahaman, karena ada gerakan-gerakan provokatif,” katanya.

Ia juga meminta dukungan kejaksaan dan kepolisian untuk mengawal agenda tersebut. Menurutnya, penataan izin harus dilakukan dengan pendekatan yang tenang, terbuka, dan solutif.

“Pada intinya kami datang nanti ke Obi untuk menertibkan izin sekaligus memberikan solusi. Gerakan-gerakan yang ada kami tidak usir, tapi kami bisa mencari solusi terbaik,” ujar Kadri.

Kadri berharap, setelah penataan ini berjalan, aktivitas galian C dan tambang rakyat di Halsel dapat kembali berada dalam koridor hukum pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

“Sehingga 2026 selanjutnya kita sudah kembali ke koridor yang baik. Insya Allah ini mendatangkan kesejahteraan dan kemaslahatan buat umat,” pungkasnya.