KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai menata kembali aktivitas galian C dan izin pertambangan rakyat. Penataan itu dilakukan melalui rapat teknis pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta pelaksanaan gerai pelayanan perizinan batuan nonlogam, galian C, dan izin pertambangan rakyat.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin, 27 April 2026. Rapat dipimpin langsung Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba.
Bassam mengatakan, agenda tersebut menjadi salah satu langkah yang telah lama ditunggu. Sebab, persoalan galian C dan pertambangan rakyat selama ini kerap menjadi dinamika di tengah masyarakat.
“Kalau kita mau bilang ini yang ditunggu-tunggu. Sudah cukup lama permasalahan galian C dan pertambangan rakyat ini menjadi satu hal yang menjadi dinamika dan polemik di tengah masyarakat kita di Halmahera Selatan,” kata Bassam.
Menurut Bassam, masalah galian C tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha masyarakat. Persoalan ini juga berhubungan dengan aspek hukum, tata ruang, serta kebutuhan material untuk kegiatan fisik pembangunan di daerah.
Baca Juga:
Nasyir Koda Buka Data Galian C Halsel, Puluhan Izin MengantreIa menyebut, hampir setiap tahun persoalan serupa muncul. Terutama ketika kegiatan pembangunan membutuhkan sumber material batuan nonlogam yang legal, tertib, dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.
“Ini selalu terjadi dari tahun ke tahun dan sampai berkaitan dengan masalah hukum. Kaitannya dengan kegiatan-kegiatan fisik yang ada di Halsel, pastinya berkaitan dengan sumber galian C yang kemudian harus digunakan untuk kegiatan fisik tersebut,” ujarnya.
Bassam menjelaskan, secara eksisting sudah ada beberapa titik galian C yang berjalan. Namun, Pemkab Halsel tetap membutuhkan kepastian teknis karena kewenangan perizinan saat ini berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Memang saat ini secara eksisting ada beberapa galian C yang sudah ada, kurang lebih 2 atau 3. Tapi pada intinya harapan kami dengan kejelasan petunjuk teknis dan tata cara perizinan yang saat ini menjadi kewenangan Provinsi Maluku Utara, mudah-mudahan menyelesaikan masalah di bidang ini,” kata Bassam.
Baca Juga:
Warga Maffa Tuntut Kades DiberhentikanBassam juga menegaskan, Pemkab Halsel sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan galian C dan pertambangan rakyat. Namun, rekomendasi tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
Ia berharap rapat teknis tersebut dapat mempercepat proses legalisasi usaha. Dengan begitu, kegiatan galian C dan tambang rakyat dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan tidak lagi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kita berharap dengan adanya rapat teknis ini semakin ada kejelasan dan mudah-mudahan ada percepatan supaya ke depan tidak lagi timbul masalah dari usaha galian C ataupun tambang rakyat,” ujarnya.
Bassam juga meminta agar para pelaku usaha mendapatkan edukasi yang jelas. Menurut dia, pembinaan perizinan harus dipahami sebagai ruang pendampingan, bukan semata-mata proses administratif yang menyulitkan.
“Kami berharap arahannya, pencerahan, sekaligus edukasi kepada badan-badan usaha atau pelaku usaha yang ada,” kata Bassam.
Sementara itu, Asisten I Setda Malut, Kadri La Etje, mengatakan penataan galian C dan izin pertambangan rakyat merupakan bagian dari agenda nasional. Proses izin pertambangan rakyat juga harus didahului dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
Kadri menegaskan, pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki komitmen yang sama untuk menata sektor ini. Penataan itu juga dikawal oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Kami sampaikan bahwa galian C dan izin tambang rakyat yang didahului dengan WPR adalah merupakan agenda nasional. Ini menjadi komitmen pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota, dan dikawal oleh teman-teman dari kepolisian dan kejati, kejari setempat,” kata Kadri.
Kadri menambahkan, kehadiran Pemprov Malut bukan untuk mempersulit pelaku usaha. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha memiliki dasar legalitas yang kuat.
Ia mengibaratkan izin usaha seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dengan izin yang lengkap, pelaku usaha dapat bekerja lebih tenang dan percaya diri.
“Kehadiran kami di sini tidak dalam konteks mempersulit pelaku usaha. Kami datang tidak menyusahkan, tapi kami datang agar semua pelaku usaha memiliki SIM. Karena kalau sudah memiliki SIM, maka insyaallah kendaraan yang mereka bawa itu lebih percaya diri,” ujarnya.
Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasyir J. Koda, memaparkan data perizinan galian C di Halsel sejak 2021 hingga 2026. Menurut dia, data tersebut mencakup izin yang sudah berproses, sudah mengajukan, maupun yang baru melapor ke DPM-PTSP Halsel.
Nasyir menyebut, animo masyarakat untuk masuk dalam kegiatan usaha galian C cukup besar. Hal itu terlihat dari jumlah permohonan dan proses izin yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Izin galian C di Kabupaten Halmahera Selatan sejak tahun 2021 sampai dengan 2026 yang terdata, artinya yang kini prosesnya sudah melalui prosedur maupun yang sudah mengajukan tapi hanya melaporkan kepada kami,” kata Nasyir.
Ia merinci, di Pulau Obi, khususnya Kecamatan Obi, terdapat kurang lebih 42 izin yang sedang berproses untuk kegiatan galian C. Sementara di Pulau Bacan terdapat sekitar 48 izin, termasuk beberapa yang sudah memiliki izin dan telah beroperasi di wilayah Kota Labuha dan sekitarnya.
“Khususnya di Pulau Obi, di Kecamatan Obi itu ada kurang lebih 42 izin yang ada proses khusus galian C. Kemudian untuk di Pulau Bacan ada kurang lebih 48 dan bahkan ada yang sudah memiliki izin dan sudah beroperasi khusus di wilayah Kota Labuha dan sekitarnya,” ujarnya.
Selain itu, izin proses juga telah masuk dari wilayah Kecamatan Kepulauan Botang Lomang. Untuk wilayah Gane, terdapat kurang lebih 4 proses izin. Saat ini, kata Nasyir, terdapat sekitar 26 permohonan yang masuk dalam pembahasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.
“Yang sekarang ini sudah masuk dalam pembahasan KKPR kurang lebih 26 yang diproses,” kata Nasyir.
Menurut Nasyir, besarnya minat masyarakat perlu dijawab dengan pelayanan perizinan yang lebih jelas. Sebab, proses perizinan harus menyesuaikan perubahan regulasi dari pusat hingga daerah.
Ia berharap kehadiran DPM-PTSP Malut bersama tim teknis dapat menjadi solusi bagi Halsel, terutama dalam mempercepat tahapan administrasi, verifikasi teknis, dan kepastian izin usaha.
“Animo masyarakat terkait kegiatan usaha galian C ini cukup besar di Halmahera Selatan. Tapi karena prosesnya melalui penyesuaian regulasi terkait perizinan di pusat sampai ke daerah, maka harus ada langkah-langkah lain yang kami ambil,” ujarnya.
Di waktu yang sama, Kepala DPM-PTSP Provinsi Malut, Nirwan M.T. Ali, mengatakan tim teknis akan membuka layanan pendampingan di Kantor DPM-PTSP Halsel. Layanan itu dilakukan untuk membantu pelaku usaha melengkapi proses perizinan.
“Teman-teman tim akan membantu di Kantor PTSP Halsel besok sampai pada hari Selasa,” kata Nirwan.
Nirwan menjelaskan, setelah pendampingan administrasi, tim akan melakukan uji petik lapangan pada Rabu dan Kamis. Uji petik dilakukan terhadap pelaku usaha yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.
Menurut dia, uji petik penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini menyangkut luasan izin, titik lokasi, pemanfaatan ruang, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
“Sementara hari Rabu dan Kamis kita akan melakukan uji petik di lapangan, baik yang sudah punya izin maupun yang belum punya izin,” ujarnya.
Nirwan meminta pelaku usaha yang sudah memiliki izin tidak khawatir. Namun, ia mengingatkan agar izin yang dimiliki tidak digunakan melebihi ketentuan.
Ia mencontohkan, apabila izin yang diterbitkan hanya untuk 1 hektare, maka pelaksanaan di lapangan tidak boleh melebar menjadi 2 hektare. Pemerintah akan melakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan usaha tetap sesuai dasar perizinan.
“Karena yang sudah punya izin, teman-teman pengusaha jangan dikhawatirkan. Izin yang dikeluarkan 1 hektare, tapi pelaksanaan 2 hektare. Ini yang akan kami turun pantau untuk menertibkan agar apa yang menjadi dasar teman-teman pengusaha itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nirwan.
“Kata kasarnya, jangan ada yang melanggar,” lanjutnya.
Nirwan juga meminta agar uji petik lapangan didampingi oleh dinas teknis terkait. Di antaranya DPM-PTSP Halsel, DLH Halsel, Dinas PUPR, kepolisian, dan kejaksaan.
Pendampingan lintas sektor itu dinilai penting karena perizinan galian C tidak hanya berkaitan dengan izin usaha. Di dalamnya juga terdapat aspek Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR, kesesuaian tata ruang, pengelolaan lingkungan, serta pengawasan hukum.
“Dalam uji petik kita mohon didampingi Kadis PTSP Halsel, Kadis DLH, Kadis PUPR, karena menyangkut dengan RDTR, tata ruang itu sangat penting menentukan area kawasan tambang di Halsel,” ujarnya.