KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan keselamatan perlintasan sebidang kereta api di wilayah Kabupaten Lebak. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kesiapan pemerintah daerah untuk turut menyediakan rambu-rambu pengamanan di sejumlah titik perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Lebak.

Komitmen itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak (Asda II), Rahmat, saat menerima audiensi pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Stasiun Rangkasbitung, Jumat 22 Mei 2026.

“Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk turut serta menyediakan rambu-rambu pengamanan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan di perlintasan sebidang,” ujar Rahmat kepada wartawan.

Menurutnya, upaya tersebut menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dengan PT KAI dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib, khususnya pada tujuh titik perlintasan sebidang yang berada di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami berharap sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan PT KAI semakin baik, sehingga upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dapat berjalan optimal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga:
43.718 KPM di Kabupaten Lebak Terima Bantuan PKH, Penyaluran Dilakukan Non Tunai per Tiga Bulan

Pemkab Lebak menyatakan siap mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan keselamatan transportasi dan meminimalisasi potensi kecelakaan di perlintasan kereta api.

Sementara itu, dalam surat bernomor KJ.209/V/11/KA-2026 tertanggal 12 Mei 2026, PT KAI meminta dukungan pemerintah daerah terkait pendelegasian kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang serta peningkatan keselamatan sesuai kelas jalan.

Permohonan tersebut disampaikan menyusul tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga. PT KAI juga mengacu pada arahan Presiden Republik Indonesia pascakecelakaan kereta api di emplasemen Bekasi Timur pada 27 April 2026, yang meminta agar sekitar 1.800 perlintasan kereta api di Indonesia segera ditangani melalui penjagaan maupun pembangunan fasilitas keselamatan.

Selain pendelegasian kewenangan pengelolaan, PT KAI juga meminta dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemasangan perlengkapan keselamatan dan rambu jalan di perlintasan sebidang.(*)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Lebak Capai Rp83,9 Miliar hingga Mei 2026