KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki bangunan sekolah dasar (SD) yang mengalami kerusakan. Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Lebak menggelontorkan dana sebesar Rp9,4 miliar yang bersumber dari APBD untuk merehabilitasi 70 ruang kelas di 19 sekolah dasar.

Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Sahril Apani, mengatakan keterbatasan anggaran daerah membuat pemerintah belum dapat menangani seluruh bangunan sekolah yang mengalami kerusakan. Meski demikian, pihaknya memastikan perbaikan akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan ruang kelas yang mengalami kerusakan berat.

"Memang APBD kita sangat terbatas, tetapi kita tetap akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan pada semua ruang kelas yang masuk kategori rusak berat," kata Sahril kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2026.

Berdasarkan pendataan Disdik Lebak, hingga saat ini masih terdapat sekitar 1.138 ruang kelas yang mengalami kerusakan dan tersebar di 169 sekolah dasar di berbagai wilayah Kabupaten Lebak. Jumlah tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan di daerah.

Menurut Sahril, penanganan ruang kelas rusak dilakukan berdasarkan skala prioritas. Sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah menjadi fokus utama agar tidak membahayakan keselamatan siswa dan guru saat proses pembelajaran berlangsung.

Baca Juga:
Pemkab Lebak Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren untuk Lindungi Produk Unggulan Daerah

"Yang menjadi prioritas perbaikan yakni kondisi ruang kelas yang mengalami kerusakan berat," ujarnya.

Selain mengandalkan pendanaan dari APBD, Disdik Lebak juga terus berupaya memperoleh dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat melalui program revitalisasi sekolah dasar. Upaya tersebut membuahkan hasil, karena pada tahun ini Kabupaten Lebak kembali masuk dalam daftar daerah penerima bantuan revitalisasi sekolah.

"Alhamdulillah, tahun ini Kabupaten Lebak menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan bantuan revitalisasi. Kita masih bergerak dan masih ada kemungkinan jumlah kuotanya akan terus bertambah sesuai dengan jumlah yang sudah diverifikasi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 26 sekolah dasar di Kabupaten Lebak telah resmi menerima bantuan revitalisasi dari Pemerintah Pusat dan seluruhnya telah menandatangani kontrak pendanaan. 

Baca Juga:
Disdik Lebak Fokus Sempurnakan Layanan SPMB, Doddy Irawan: Hak Pendidkan Anak Harus Terpenuhi

Sementara itu, Disdik Lebak sebelumnya mengusulkan sebanyak 169 sekolah untuk mendapatkan bantuan serupa, dengan 163 sekolah di antaranya telah melalui proses verifikasi.

Sahril menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah tersebut dinilai penting karena Pemerintah Pusat menjadikan data kerusakan ruang kelas yang tercatat dalam Dapodik sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan rehabilitasi maupun revitalisasi sekolah.

Dengan adanya kombinasi pendanaan dari APBD dan Pemerintah Pusat, Disdik Lebak berharap proses rehabilitasi ruang kelas dapat berjalan lebih optimal sehingga jumlah bangunan sekolah yang rusak dapat terus berkurang setiap tahunnya.(*)