KETIK, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam agenda itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi III mengenai pemberhentian Listyo Sigit. Persetujuan kemudian diberikan dan diikuti ketukan palu.
"Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dilakukan dengan hormat karena memang sudah waktunya," kata Puan Maharani, Kamis, 1 Oktober 2026.
Setelah itu, DPR melanjutkan agenda dengan meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Para anggota DPR menyatakan setuju, sehingga Suyudi resmi disetujui untuk menggantikan Listyo Sigit.
Baca Juga:
Jejak Panjang Suyudi Ario Seto Menuju Kursi KapolriKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penunjukan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal penggantinya.
Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan gagasan "Polisi Bersama Masyarakat" sebagai doktrin kepemimpinannya serta arah transformasi Polri.
Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru direncanakan berlangsung pada siang hari ini di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto. (*)