KETIK, JAWA TENGAH – Bangsa Indonesia tiap tanggal 17 Agustus merayakan hari Kemerdekaan dan dalam momen bersejarah tersebut  dilaksanakan upacara bendera. Untuk tahun 2026 kali ini merupakan Hari Ulang Tahun  ( HUT ) Kemerdekaan yang ke-81. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Nomor B13/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 mengatur hal Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026,dan bersama itu Kemendikdasmen mengumumkan rangkaian acara dalam Surat Keputusan Kemendikdasmen Nomor:17756/B/A/TU.02.03/2026.

Dan menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B13/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 hal Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, Pimpinan Unit Utama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk tanggal 14 Agustus 2026, seluruh pejabat dan pegawai diimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden RI melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya), dengan jadwal sebagai berikut.

  • a.pukul 08.30 WIB: Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026; dan
  • b.pukul 14.30 WIB: Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.

Dan pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 dilaksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.

Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 dilaksanakan secara luring pada pukul 07.30 di halaman kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:

  • i.Penyelenggara upacara bendera adalah kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan;
  • ii.Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan mengenakan pakaian adat tradisional;
  • iii.Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan
  • iv.Peserta upacara hadir secara luring terdiri perwakilan pegawai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan dengan masing- masing terdiri dari 3 (tiga) peleton,tiap peleton berjumlah 41 (empat puluh satu) orang mengenakan pakaian adat tradisional.
  • b.Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 dilaksanakan secara luring dengan ketentuan:
  • i.Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat;
  • ii.Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional;
  • iii.Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Waktu dan Ketentuan Upacara HUT RI 2026

Baca Juga:
Bupati Situbondo Kukuhkan Paskibraka, Upacara Dialihkan ke Alun-Alun Besuki

Gelaran Upacara Bendera HUT ke-81 RI di lingkungan Kemendikdasmen pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT) daerah dilaksanakan secara luring pada Senin, 17 Agustus 2026 pukul 07.30 WIB di halaman kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, serta halaman kantor/sekolah masing-masing.

Selain pelaksanaan upacara, pada pukul 10.17 WIB (saat Sirine Detik-Detik Proklamasi berkumandang), segenap pegawai dan masyarakat diimbau untuk:

  • Menghentikan seluruh aktivitas sejenak.
  • Berdiri tegap dengan sikap sempurna saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak.
  • Pengecualian diberikan bagi aktivitas warga yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan.

Susunan Acara Upacara HUT RI 2026

Dalam pelaksanaannya, panitia menyiapkan susunan acara dengan menyesuaikan dengan aturan dari Kemendikdasmen. Berikut ini susunan acara upacara HUT RI 2026: Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas.

Baca Juga:
Gladi Parsial HUT ke-81 RI Dimulai, Istana Bersiap Sambut Ribuan Undangan
  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  3. Penghormatan kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara.
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  7. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  9. Pembacaan naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara.
  10. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan
  11. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan
  12. Satyalancana Karya Satya (jika ada).
  13. Pembacaan do'a.
  14. Laporan pemimpin upacara.
  15. Penghormatan kepada pembina upacara.
  16. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  17. Upacara selesai, barisan dibubarkan

Dalam  membaca doa, petugas akan memberitahu doa upacara dibacakan secara agama Islam. Oleh karena itu, kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam dapat berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Demikian penjelasan mengenai pedoman upacara HUT ke-81 RI tahun 2026 beserta susunan acaranya. Semoga bermanfaat! (*)