KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak seluruh pedagang untuk menjadikan waktu salat sebagai momentum menghentikan sejenak aktivitas perdagangan dan menunaikan kewajiban kepada Allah SWT.

Melalui Dinas Syariat Islam (DSI), para pedagang diimbau menghentikan seluruh aktivitas jual beli ketika azan berkumandang, baik saat Subuh, Zuhur, Asar, Magrib maupun Isya. Para pedagang juga diajak segera menuju masjid atau musala terdekat untuk melaksanakan salat secara berjamaah.

Kepala Dinas Syariat Islam Abdya, Muhammad Rasyid, mengatakan imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Syariat Islam sekaligus membangun suasana kehidupan masyarakat yang lebih religius.

Menurutnya, imbauan itu berpedoman pada Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Bupati Abdya Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Abdya.

“Apabila telah memasuki waktu salat lima waktu dengan tanda berkumandang azan di masjid, yaitu Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Subuh, agar para pedagang menghentikan seluruh aktivitas jual beli,” kata Rasyid, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:
Ubah Strategi Pengentasan Kemiskinan di Abdya, Begini Trik Jitu Ala Bupati Safaruddin

Ia mengajak para pedagang tidak melihat waktu salat sebagai hambatan dalam menjalankan usaha. Sebaliknya, jeda sejenak dari aktivitas perdagangan diharapkan menjadi kesempatan untuk beribadah sekaligus menenangkan hati di tengah kesibukan mencari rezeki.

“Segera ke masjid atau musala terdekat untuk melaksanakan salat berjamaah. Mari kita tunaikan kewajiban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan penyejuk hati di tengah kesibukan,” ujarnya.

Rasyid juga mengajak seluruh masyarakat Abdya bersama-sama mendukung penegakan Syariat Islam dan menyukseskan program Peukong Agama. Menurutnya, kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Abdya yang semakin religius, berkah, tenteram dan bermartabat.

Untuk memastikan imbauan tersebut dipahami secara menyeluruh, Satpol PP-WH Abdya turut melakukan sosialisasi langsung ke warung-warung dan tempat usaha para pedagang. Langkah ini dilakukan dengan pendekatan persuasif agar masyarakat mengetahui sekaligus memahami pentingnya menghentikan aktivitas jual beli ketika waktu salat tiba.

Baca Juga:
Makan Siang dengan Petugas Kebersihan, Bupati Abdya Janjikan Gaji Naik Jadi Rp2 Juta

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tumbuh sebagai kesadaran bersama dalam membangun budaya masyarakat yang menghargai waktu ibadah.

Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan dengan baik, sembari nilai-nilai keagamaan terus menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Abdya. (*)