KETIK, PALEMBANG – Pihak manajemen Pan Head Cafe menyatakan siap melakukan evaluasi total terhadap sistem pengamanan di pintu masuk pasca-insiden penembakan maut yang menewaskan Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa pada Sabtu, 16 Mei 2026 dini hari lalu.

Sebagai bentuk komitmen, manajemen berencana meningkatkan fasilitas pemindaian dari yang semula hanya menggunakan metal detector manual menjadi mesin X-ray.

​Kasus yang terjadi di kafe yang berlokasi di Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang ini sendiri telah memasuki babak baru. Pomdam II/Sriwijaya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Kedua tersangka tersebut adalah Sertu MRR, oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan, serta seorang warga sipil berinisial DS yang diduga ikut membantu menyembunyikan barang bukti berupa senjata api rakitan.

​Pasca-penetapan tersangka ini, pihak kafe mendesak agar garis polisi (police line) di tempat usaha mereka dapat segera dibuka kembali. 

Baca Juga:
Identitas Pelaku Penembakan Anggota TNI di Kafe Palembang Terungkap, Kedua Tersangka Diperiksa

Faktor ekonomi dan nasib puluhan pekerja yang kehilangan mata pencaharian menjadi alasan utama di balik desakan tersebut.

​Kuasa Hukum Kafe Panhead, Andika Adlan Hutama, menjelaskan bahwa penutupan kafe yang berlarut-larut telah memberikan dampak kerugian omset yang sangat besar. 

Padahal, menurutnya, proses hukum saat ini sudah berjalan responsif dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti utama.

​"Harapan kami ya kalau berpijak di KUHAP, police line itu kan memang kegunaannya untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Yang kami lihat di sini kan alat bukti dan bukti-bukti lainnya seperti tersangka dan lain-lainnya itu sudah dapat," ujar Andika Adlan Hutama saat memberikan keterangan kepada media Senin 18 Mei 2026. 

Baca Juga:
Rangkul Media, Danrem 044/Garuda Dempo Pastikan Kesiapsiagaan Bencana dan Pengamanan Nataru di Sumsel

​Andika menambahkan, kelangsungan hidup puluhan karyawan kini menjadi pertaruhan selama kafe tersebut tidak diizinkan beroperasi kembali.

​"Dan itulah harapan besar kami sebagai manajemen dan saya selaku penasihat hukum kafe tersebut, meminta bisa segera dibuka. Karena apa? Karena satu hari pun kafe kami tutup itu rugi, omset kami sudah banyak sekali (hilang). Di mana ada lebih kurang 60 karyawan kami bergantung hidup di situ," tegasnya.

​Evaluasi Sistem Keamanan dan Pengadaan X-Ray

​Terkait lolosnya senjata api rakitan yang digunakan tersangka ke dalam area kafe, Andika menegaskan bahwa Kafe Panhead sebenarnya sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan yang ketat bagi setiap pengunjung.

​"Tapi perlu saya informasikan bahwa di Panhead ini SOP untuk masuk ke dalam situ bukan sembarang orang langsung bisa masuk. Jadi seperti KTP, bodi, tas, dan semuanya itu harus dirilis, dicek sesuai prosedur pakai metal detector. Kan kami ada CCTV juga dan security kami cek juga korek api, senjatanya," urai Andika.

​Meski demikian, ia tidak menampik adanya celah kelengahan petugas di lapangan saat peristiwa kelam itu terjadi.

 Hal ini menjadi poin evaluasi besar bagi manajemen untuk memperketat keamanan ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.

​"Dan itu mungkin jadi evaluasi kami ke depan. Mungkin metal detector kami terlewat. Di situ mungkin kami akan menambah X-ray supaya orang yang masuk membawa bahan-bahan logam lebih bisa terdeteksi, ter-screening dengan baik," akunya secara terbuka.

​Pihak kafe juga memastikan sangat kooperatif dalam membantu proses penyelidikan sejak awal. Seluruh rekaman kamera pengawas yang terpasang di area sensitif, termasuk detik-detik masuknya pelaku di pintu utama, dipastikan aman dan sudah diserahkan kepada pihak berwajib.

​"Ada rekaman CCTV-nya , pas pemeriksaan pintu masuk. CCTV ada lengkap kita, CCTV kita kan online. Pelaku masuk, korban, ataupun pelaku itu dapat di dalam CCTV dan diperiksa secara ini (detail)," tambah Andika.

​Mengenai kelanjutan perkara hukumnya sendiri, Andika menegaskan pihak kafe sepenuhnya menghormati kewenangan institusi militer yang menangani kasus ini. 

"Kalau update-nya kan itu sudah dari Kodam ya, dari Kodam sudah press release. Kami tetap ikut aturan karena bukan wewenang kami untuk area ke sana," pungkasnya.(*)