KETIK, MALANG – Operasi Patuh Semeru 2026 resmi digelar di wilayah Kota Malang selama 14 hari mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota memfokuskan pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas sekaligus menekan angka risiko kecelakaan. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran. Melainkan, membangun kesadaran tertib berlalu lintas juga menjadi perhatian utama. 

"Operasi Patuh Semeru 2026 digelar dengan tujuan meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan risiko kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif dengan tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional," jelasnya, Senin, 26 Oktober 2026. 

Dirinya mengungkapkan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam upaya melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Sehingga, petugas akan memberikan edukasi, pencegahan, dan penindakan secara bersamaan. 

Untuk pelaksanaan, Operasi Patuh Semeru 2026 mengombinasikan tiga pendekatan yakni preemtif 20 persen, preventif 50 persen, dan penegakan hukum 30 persen. Penindakan dilakukan melalui sistem E-TLE atau tilang elektronik dan tilang manual sesuai dengan penindakan yang dilakukan. 

Baca Juga:
Gelar Polisi Peduli Sekolah, Kapolresta Danang Ajak Pelajar SMAN 4 Malang Kenali Bahaya Kejahatan Siber Hingga Tolak Bullying

"Ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas. Diantaranya pengendara motor tidak memakai helm SNI, pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara di bawah umur, memakai telepon seluler saat berkendara, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol," bebernya. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi saat memberikan paparan dalam apel pasukan Operasi Patuh Semeru yang berlangsung selama 14 hari, Senin, 26 Oktober 2026 (Foto : Kukuh/Ketik.com).

Selain itu, petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan (brong). Termasuk modifikasi atau merubah pelat nomor kendaraan untuk menghindari pengawasan kamera E-TLE juga menjadi atensi dalam operasi tersebut.

Kombes Danang juga mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan operasi. Kolaborasi dinilai sangat penting untuk memastikan kegiatan berjalan efektif sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Baca Juga:
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Polres Bondowoso Kedepankan Edukasi dan Penindakan Humanis

Selain penertiban pelanggaran lalu lintas, pihaknya juga meminta masyarakat untuk memperhatikan kondisi cuaca dan potensi bencana yang dapat memperpanjang keselamatan berkendara. 

"Bagi para anggota yang mendapatkan tugas dan amanah dalam operasi ini, tolong laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kedepankan edukasi dan pendekatan persuasif, serta hindari segala bentuk pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang. Kehadiran polisi harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tandasnya.