KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) terus menata layanan perizinan galian C atau batuan non-logam. Penataan ini dilakukan karena animo masyarakat untuk membuka usaha di sektor tersebut cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala DPMPTSP Halsel, Nasyir J. Koda, mengatakan data perizinan galian C yang tercatat sejak 2021 hingga 2026 tersebar di sejumlah wilayah. Sebagian sudah melalui prosedur, sebagian sudah mengajukan, dan sebagian lainnya masih berada dalam tahapan proses administrasi.

Hal itu disampaikan Nasyir dalam Rapat Teknis Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Pelaksanaan Gerai Pelayanan Perizinan Batuan Non-Logam, khususnya Galian C dan Izin Pertambangan Rakyat di Kabupaten Halsel.

Rapat tersebut merupakan koordinasi antara Pemkab Halsel dan Pemprov Maluku Utara (Malut). Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Halsel, Senin, 27 April 2026.

Nasyir menjelaskan, secara spasial atau berdasarkan sebaran wilayah, Pulau Obi menjadi salah satu kawasan dengan jumlah pengajuan cukup besar. Di Kecamatan Obi, kata dia, terdapat kurang lebih 42 izin yang masuk dalam proses khusus galian C.

Baca Juga:
Pemkab-Pemprov Malut Tata Izin Galian C di Halsel

“Jadi kami bagi per kecamatan. Khususnya di Pulau Obi, di Kecamatan Obi itu ada kurang lebih 42 izin yang ada proses khusus galian C,” kata Nasyir.

Sementara itu, di Pulau Bacan, jumlah izin yang tercatat lebih besar. Menurut Nasyir, terdapat kurang lebih 48 izin, termasuk beberapa yang sudah memiliki izin dan telah beroperasi, terutama di wilayah Kota Labuha dan sekitarnya.

“Kemudian untuk di Pulau Bacan ada kurang lebih 48 dan bahkan ada yang sudah memiliki izin dan sudah beroperasi, khusus di wilayah Kota Labuha dan sekitarnya,” ujarnya.

Selain Obi dan Bacan, proses perizinan juga tercatat masuk dari Kecamatan Kepulauan Botang Lomang. Untuk wilayah Gane, Nasyir menyebut terdapat kurang lebih empat pengajuan izin.

Baca Juga:
Warga Maffa Tuntut Kades Diberhentikan

Ia juga menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 26 permohonan yang telah masuk dalam pembahasan KPPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses perizinan karena menyangkut kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang wilayah.

“Yang sekarang ini sudah masuk dalam pembahasan KPPR kurang lebih 26 yang diproses,” kata Nasyir.

Menurut dia, tingginya minat masyarakat terhadap usaha galian C perlu dibarengi dengan kepastian prosedur. Sebab, proses perizinan saat ini tidak hanya menyangkut administrasi daerah, tetapi juga mengikuti penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat hingga provinsi.

Nasyir mengatakan, dinamika regulasi tersebut membuat Pemkab Halsel perlu mengambil langkah koordinatif. Salah satunya dengan menghadirkan gerai pelayanan perizinan bersama Pemprov Maluku Utara.

“Animo masyarakat terkait untuk melakukan kegiatan usaha galian C ini cukup besar di Halmahera Selatan. Tapi karena memang prosesnya melalui penyesuaian regulasi terkait perizinan di pusat sampai ke daerah, maka harus ada langkah-langkah lain yang kami ambil,” ujarnya.

Dalam forum itu, Nasyir juga menyampaikan harapan kepada Asisten I Pemprov Maluku Utara, Kadri La Atje, serta Kepala DPMPTSP Pemprov Malut. Ia berharap koordinasi teknis tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama dengan PTSP provinsi dan tim yang ada. Mudah-mudahan menjadi solusi bagi kami di Halsel,” tandas Nasyir.