KETIK, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah klaim pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut proses penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo menegaskan, penanganan perkara hukum harus dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan Presiden.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo, Senin, 20 Juli 2026 di Jakarta.
Menurut Prasetyo, tidak ada aturan yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden sebelum melakukan pemeriksaan terhadap seseorang, termasuk pejabat atau mantan pejabat penegak hukum.
"Pemeriksaan minta izin Presiden? Saya rasa tidak ada, harus izin," tegasnya.
Baca Juga:
Buntut Ucap 'Lu Punya Otak Nggak', Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI Malang RayaPernyataan tersebut disampaikan Prasetyo merespons pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya mempertanyakan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo dan mempertanyakan mengapa proses hukum tersebut tidak terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden.
Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati proses penegakan hukum yang berjalan dan meminta agar perkara tersebut tidak ditarik menjadi persoalan politik maupun dikaitkan dengan kepala negara.
Ia menekankan bahwa, setiap proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan kewenangan lembaga penegak hukum masing-masing.
Baca Juga:
Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucap "Lu Punya Otak Gak Sih" ke Wartawan"Saya rasa tidak ada harus izin," pungkasnya. (*)