KETIK, HALMAHERA SELATAN – Penetapan Husen Said sebagai Ketua Ikatan Keluarga Besar Makian-Kayoa (IKB-Makayoa) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai penolakan. Sejumlah elemen generasi muda mempertanyakan legitimasi kepengurusan hasil musyawarah 11 Oktober 2026, yang dinilai menyisakan persoalan mendasar terkait tata kelola, kewenangan penyelenggara, dan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Keputusan yang disebut lahir melalui aklamasi itu kini menghadapi kritik mengenai tahapan pembentukannya. Sebab, kesepakatan dalam sebuah forum tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang siapa yang berwenang menyelenggarakannya. Terlebih, apabila rangkaian kegiatan yang mengantarkan pada penetapan tersebut masih dipersoalkan oleh sebagian keluarga besar Makayoa.

Koordinator Barisan Muda Makayoa Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, menegaskan bahwa persoalan IKB-Makayoa tidak boleh dipersempit menjadi sekadar perebutan jabatan. Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah memastikan setiap kebijakan memiliki landasan aturan, prosedur yang jelas, serta legitimasi dari unsur yang berhak terlibat dalam pengambilan keputusan. Samsudin mengingatkan bahwa wadah kekeluargaan tidak dapat dikelola berdasarkan kehendak kelompok tertentu. Ia menilai seorang pemimpin harus lahir melalui tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar memperoleh pengesahan dari forum yang dasar kewenangannya masih diperdebatkan.

“Makayoa bukan organisasi milik segelintir orang. Kalau ingin menentukan pemimpin, hormati dulu aturan yang mengikat organisasi. Jangan sampai keputusan sudah diumumkan, tetapi dasar kewenangan dan proses yang melahirkannya justru belum mampu dijelaskan kepada keluarga besar Makayoa,” tegas Samsudin Rabu, 14 Oktober 2026.

Keberatan tersebut berkaitan dengan pembentukan kepanitiaan Musyawarah Ketiga IKB-Makayoa yang sebelumnya berlangsung di Kota Ternate. Samsudin mempertanyakan penyusunan panitia yang dinilainya belum didahului konsolidasi menyeluruh bersama unsur perkumpulan di Halmahera Selatan.

Baca Juga:
Stunting Halmahera Selatan, Mengapa Meningkat?

Menurutnya, pembentukan kepanitiaan merupakan tahapan penting karena menentukan tata cara penyelenggaraan forum, keterlibatan peserta yang memiliki hak, serta sistem pengambilan keputusan. Ia berpandangan bahwa kritik terhadap tahapan tersebut semestinya dijawab melalui pemeriksaan ketentuan internal, bukan hanya dengan memperlihatkan hasil akhir pemilihan.

“Jangan membalik urutan organisasi. Panitia harus memiliki dasar kewenangan, peserta harus jelas haknya, dan musyawarah wajib berjalan sesuai ketentuan. Kalau proses awalnya masih dipersoalkan, jangan menganggap semua persoalan selesai hanya karena palu sidang sudah diketuk,” ujarnya.

Persoalan kewenangan penyelenggara yang disoroti Samsudin turut menjadi perhatian kalangan muda Makayoa lainnya. Kritik tersebut tidak hanya menyangkut proses pembentukan kepanitiaan, tetapi juga menyentuh keabsahan keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme aklamasi.

Generasi Muda NgofaKiaha, Sahmar, menekankan pentingnya membedakan hasil yang telah diumumkan dengan ketetapan yang benar-benar memenuhi aturan kelembagaan. Menurut Sahmar, aklamasi merupakan salah satu cara mencapai kesepakatan dalam permusyawaratan. Namun, metode tersebut tetap harus berlangsung melalui forum yang memiliki mandat dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Baca Juga:
Bassam Pasang Target Baru Penanganan Stunting Halmahera Selatan

Ia menilai polemik IKB-Makayoa tidak cukup dijawab dengan menunjukkan surat keputusan. Hal yang perlu diperjelas justru mencakup dasar pembentukan panitia, mandat penyelenggara, serta keterwakilan unsur keluarga besar Makayoa dalam menentukan arah kepengurusan.

“Aklamasi bukan jaminan sebuah keputusan sudah benar. Kalau musyawarahnya tidak sesuai aturan, hasilnya tetap bisa dipersoalkan,” kata Sahmar.

Bagi Sahmar, AD/ART semestinya menjadi pedoman bersama ketika muncul perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak memimpin. Ketentuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap administratif yang hanya diperlukan setelah keputusan dibuat. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap regulasi internal merupakan bagian dari upaya menjaga keterwakilan anggota, membatasi penggunaan otoritas, sekaligus melindungi hak setiap unsur yang berkepentingan.

Sahmar juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap kepengurusan tidak dapat dibangun hanya melalui pengumuman hasil pemilihan ataupun kegiatan seremonial. Menurutnya, keterbukaan dokumen merupakan langkah yang lebih tepat untuk menjawab keraguan.

“Kalau memang sesuai aturan, tunjukkan dasar dan prosesnya. Jangan hanya meminta orang mengakui hasilnya,” tegasnya.

Di tengah perdebatan mengenai legitimasi dan kepatuhan terhadap aturan organisasi, persoalan kepemimpinan IKB-Makayoa juga mendapat perhatian dari sisi nilai persaudaraan yang selama ini menjadi landasan kehidupan masyarakat Makian-Kayoa.

Generasi Muda Soma, Sadam Hadi, mengingatkan bahwa ikatan persaudaraan Makian-Kayoa semestinya menjadi fondasi dalam menentukan arah dan masa depan perkumpulan. Sadam menilai semangat kebersamaan tidak boleh berhenti sebagai semboyan. Nilai tersebut harus tercermin melalui komunikasi antarelemen, keterlibatan anggota, serta pengambilan sikap yang menghormati prinsip permufakatan.

Melalui ungkapan khas masyarakat Makayoa, ia menyampaikan pesan mengenai pentingnya membangun kepemimpinan dengan semangat saling merangkul, bukan sekadar menunjuk seseorang untuk menduduki jabatan.

“Makayoa itu Bakucari, bukan Bakutunjuk,” kata Sadam.

Menurutnya, filosofi tersebut memiliki makna mendalam bagi kehidupan masyarakat Makian-Kayoa. Bakucari mencerminkan semangat saling menemukan, mempertemukan pandangan, dan membangun kesepahaman. Sementara Bakutunjuk menjadi pengingat agar penentuan pemimpin tidak mengabaikan nilai kebersamaan.

Ia berpandangan bahwa lembaga yang membawa identitas besar masyarakat Makian-Kayoa harus mampu mengutamakan kepentingan kolektif di atas kepentingan kelompok.

“Jangan sampai kita begitu sibuk menentukan siapa yang harus menjadi ketua, tetapi melupakan siapa saja yang seharusnya dilibatkan dalam menentukan keputusan itu. Makayoa dibangun atas dasar persaudaraan. Karena itu, kepemimpinannya harus lahir dari proses yang merangkul, bukan proses yang justru meninggalkan pertanyaan di tengah keluarga sendiri,” ujarnya.

Sadam turut menegaskan bahwa perbedaan pandangan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap keutuhan perkumpulan. Baginya, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga prinsip kebersamaan dan memastikan setiap kebijakan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Persaudaraan tidak berarti semua orang harus diam ketika ada proses yang dipersoalkan. Justru karena kita satu keluarga, setiap keputusan harus bisa dijelaskan dengan terbuka. Jangan meminta orang menerima hasilnya sebelum menjawab keberatan terhadap caranya,” tegas Sadam.

Sejalan dengan berbagai keberatan yang disampaikan kalangan muda tersebut, upaya konsolidasi untuk mempersiapkan forum musyawarah juga mulai dilakukan di Halmahera Selatan. Poros Muda Makayoa Halmahera Selatan mulai mematangkan konsolidasi menjelang Musyawarah Ke-3 IKB-Makayoa.

Forum tersebut dipersiapkan dengan melibatkan berbagai unsur keluarga besar Makayoa dan mengacu pada ketentuan AD/ART. Konsolidasi difokuskan pada komunikasi dengan para sesepuh, tokoh masyarakat, dan generasi muda, sekaligus mempersiapkan kepanitiaan musyawarah. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas penolakan terhadap proses penetapan kepengurusan sebelumnya.