KETIK, BLITAR – Di bawah terik panas tengah hari, puluhan mahasiswa berbaju hitam berdiri rapat di depan halaman kampus Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, Selasa 19 Mei 2026. Mereka datang bukan untuk membuat kerusuhan. Meskipun ada ban dibakar. Yang terdengar hanya suara lantang tuntutan dan kemarahan yang lama dipendam.

Aliansi Mahasiswa UNU Blitar menggelar aksi damai menuntut pemecatan tidak hormat terhadap seorang oknum dosen yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual. Bagi mahasiswa, aksi turun ke jalan ini menjadi langkah terakhir setelah jalur audiensi dan advokasi internal dinilai tidak membuahkan hasil.

Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kavi, mengatakan mahasiswa sebenarnya masih berusaha menyelesaikan persoalan secara baik-baik melalui forum dialog bersama pihak kampus.

“Sebenarnya kami tidak ingin bakar ban. Cukup duduk bersama, satukan tujuan. Biar masyarakat yang menilai sendiri, apakah dosen ini layak mengajar atau tidak,” tegasnya di sela aksi.

Menurut Kavi, aliansi mahasiswa telah melakukan dua kali audiensi pada Selasa dan Sabtu pekan lalu. Dari hasil pendataan internal, terdapat 15 mahasiswa yang mengisi formulir pengaduan. Tim mahasiswa juga mengaku telah mewawancarai langsung 13 korban.

Baca Juga:
Demokrasi KONI Kota Blitar Menghangat, Trijanto: Ketua Terpilih Harus Jadi Milik Semua Cabor

Data tersebut, kata dia, sekaligus mematahkan anggapan bahwa dugaan pelecehan seksual itu hanya kasus personal atau berdiri sendiri.

“Pecat predator di UNU Blitar!” teriak massa aksi bergantian dalam orasi.

Situasi semakin memprihatinkan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap korban. Salah satu mahasiswi disebut telah melaporkan kejadian yang dialaminya sejak tahun 2024 kepada salah satu wakil rektor. Namun laporan itu diklaim tidak mendapatkan respons yang memadai.

Mahasiswa juga mengungkap adanya ancaman langsung kepada korban. Kavi menirukan ucapan yang diduga disampaikan terlapor kepada korban.

Baca Juga:
Pladu Wlingi-Lodoyo Dimulai, PJT I Kejar Penggelontoran 600 Ribu Meter Kubik Sedimen

“Wani-wani lapor lagi, mafiaku siap ngeksekusi kalian,” ujarnya menirukan ancaman tersebut.

Dalam tuntutannya, aliansi mahasiswa mendesak pimpinan kampus bertindak tegas sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta Statuta UNU Pasal 29 ayat 3 huruf G.

Aturan tersebut memberi kewenangan kepada Badan Penyelenggara dan Pengurus (BPP) untuk memberhentikan tenaga pendidik atas usulan rektor.

Selain menuntut pemecatan tidak hormat terhadap terduga pelaku, mahasiswa juga meminta kampus memberikan pemulihan psikologis kepada korban serta menjamin perlindungan dari ancaman maupun diskriminasi akademik.

Aksi damai ini rencananya berlangsung selama tiga hari. Mahasiswa bahkan mengancam akan melanjutkan gerakan dengan boikot perkuliahan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Blitar, Muhammad Fatih, menyatakan pihak rektorat telah merekomendasikan pemecatan kepada BPP.

“Berdasarkan statuta, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian memang di BPP. Rektorat sebagai pelaksana mandat dari keputusan BPP,” ujarnya.

Fatih menegaskan kampus mendukung perlindungan terhadap korban dan membantah adanya intimidasi dari pihak universitas.

“Insya Allah dari kami tidak ada intimidasi sama sekali. Justru kami mendukung aksi adik-adik yang membela hak-hak korban,” katanya.

Meski demikian, ia menyebut keputusan final terkait rekomendasi pemecatan hingga kini belum ditetapkan.

“Sementara, jika terbukti, tuntutan adik-adik harus kami dorong. Namun harus disertai bukti dan korban bersedia bersaksi,” pungkasnya.

Sebelum membubarkan diri, para mahasiswa menaiki lantai dua gedung kampus. Di pagar balkon, mereka menggantung poster besar bertuliskan “Usut Tuntas Pelecehan Seksual”. Tulisan itu berkibar pelan tertiup angin siang, seolah menjadi penanda bahwa amarah mereka belum selesai. (*)