KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar Bhakti Sosial Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat sekaligus melindungi hak-hak keluarga.

Tampak hadir Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i, Kepala Pengadilan Agama Bondowoso, Kepala Kantor Kementerian Agama Bondowoso, Kepala Sentra Mahatmiya Bali, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tlogosari dan Pujer, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, perbankan, perguruan tinggi, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan peristiwa yang sakral dalam ajaran Islam. Pernikahan menjadi fondasi penting dalam membangun keluarga yang harmonis sekaligus memperoleh pengakuan secara agama maupun negara.

Menurutnya, legalitas perkawinan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Selain memberikan pengakuan sosial, pencatatan perkawinan juga menjadi dasar bagi terpenuhinya hak-hak administrasi kependudukan, termasuk kepastian status hukum anak dan perlindungan hak-hak keluarga sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bupati menjelaskan, melalui sidang isbat nikah, pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki dokumen perkawinan resmi dapat memperoleh pengesahan hukum atas pernikahannya. Dengan demikian, mereka berhak mendapatkan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan yang sah.

Baca Juga:
Bondowoso Tembus Panggung Global, Program Akses Keadilan Tarik Peserta dari Amerika hingga Korea

"Isbat nikah memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak. Melalui kegiatan ini, negara hadir untuk memastikan setiap keluarga memperoleh hak-hak sipil yang semestinya," ujarnya saat Kantor Kecamatan Tlogosari pada Kamis (30/07/2026).

Ia juga mengajak seluruh peserta mengikuti proses persidangan dengan tertib dan penuh rasa syukur. Menurutnya, langkah tersebut merupakan ikhtiar mulia yang akan membawa keberkahan, ketenangan, dan masa depan yang lebih baik bagi keluarga masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap pelaksanaan sidang isbat nikah massal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas perkawinan serta memperkuat perlindungan hukum bagi setiap anggota keluarga, khususnya pasangan lanjut usia yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan resmi. (*)

Baca Juga:
Bondowoso Job Fair 2026 Resmi Dibuka, 1.224 Lowongan Kerja Siap Serap Ribuan Pencari Kerja