Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Rabu, 22 Juli 2026, menggantikan Nanik S. Deyang, disambut publik sebagai kabar baik bagi program Makan Bergizi Gratis. Namun dibalik kabar itu tersisa satu ruang kosong yang belum banyak dibicarakan: kursi Wakil Menteri Pertanian yang ia tinggalkan.
Istana telah memastikan Sudaryono tidak akan merangkap jabatan, sehingga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang kini menjalankan mandat besar swasembada pangan, hilirisasi hasil pertanian, dan modernisasi pertanian tanpa pendamping di level wakil menteri.
Ini bukan sekadar soal administrasi kelembagaan, melainkan pertanyaan mendasar: apakah agenda.pertanian Indonesia ke depan digerakkan oleh kalkulasi politik semata, atau oleh kompetensi teknis yang benar-benar dibutuhkan di lapangan.
Kursi Politik vs Kebutuhan Teknis
Selama ini jabatan menteri maupun wakil menteri kerap diperlakukan sebagai instrumen konsolidasi koalisi, bukan untuk mengisi kesenjangan kompetensi di kementerian teknis.
Baca Juga:
Nurhadi Minta Transisi Pimpinan BGN Tak Ganggu Program MBG, Dorong Evaluasi MenyeluruhPertanian sangat rentan terhadap pola ini, padahal tantangannya sangat spesifik: alih fungsi lahan yang tak terbendung, produktivitas padi yang stagnan, mahalnya pupuk dan mesin pertanian, rantai distribusi yang bocor, hingga krisis regenerasi karena rata-rata usia petani Indonesia kini di atas 55 tahun.
Persoalan seperti ini tidak akan selesai hanya dengan instruksi politik yang diturunkan ke daerah.
Presiden Prabowo menegaskan swasembada pangan adalah harga mati dan memberi mandat khusus kepada Mentan Amran untuk mengejarnya dalam waktu terukur.
Amran punya pengalaman lapangan yang kuat sebagai birokrat dan pengusaha pertanian, tetapi mengejar swasembada pada 2026 bukan lagi pekerjaan yang bisa selesai dengan pendekatan konvensional seperti menambah traktor atau membagikan bibit unggul.
Baca Juga:
Krisis Murid SD Negeri di Trenggalek: Cermin Kegagalan Adaptasi Sistem PendidikanDibutuhkan kemampuan menerjemahkan teknologi tepat guna menjadi solusi nyata di sawah, bukan sekadar seremoni peluncuran program.
Makna “Teknokrat” yang Dimaksud
Teknokrat di sini bukan soal gelar akademik semata, atau CV bergaya startup, melainkan sosok yang memahami dua hal sekaligus:
Pertama, cara kerja teknologi tepat guna — sensor kelembaban tanah, traktor yang andal, drone penyemprot dan pemetaan lahan, irigasi presisi, alat panen massal, mesin pengering murah, hingga platform digital yang memangkas rantai tengkulak
Kedua, kemampuan menerjemahkan teknologi itu menjadi kebijakan yang bisa dieksekusi birokrasi dan diterima petani di akar rumput.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan inovasi. Banyak inovator kampus menghasilkan prototipe alat pengering gabah hemat energi, aplikasi prediksi hama berbasis citra satelit, atau sistem tanam presisi berbasis data.
Masalahnya selalu sama: inovasi berhenti di level prototipe karena belum ada jembatan struktural di kementerian yang memahami cara membawanya ke skala nasional.
Wakil menteri berlatar teknokrat adalah jembatan itu — punya otoritas politik untuk mengeksekusi sekaligus literasi teknis untuk menilai program mana yang benar-benar berdampak.
Alasan Sudaryono dipilih memimpin BGN justru memperkuat argumen ini: ia dipilih karena sejak awal terlibat merumuskan konsep teknis MBG, bukan semata kedekatan politik. Logika yang sama semestinya berlaku untuk kursi yang ia tinggalkan di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum yang Mendukung Argumen Teknokratis
Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengangkatan menteri dan wakil menteri adalah hak prerogatif Presiden, namun kewenangan itu bukan tanpa batas rasionalitas.
Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang diperbarui melalui UU Nomor 61 Tahun 2024, menyebutkan Presiden dapat mengangkat wakil menteri hanya dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus — frasa yang sering dilupakan dalam praktik selama ini.
Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri mempertegas hal ini: Pasal 2 ayat (1) menyatakan tugas wakil menteri adalah membantu menteri pada bidang yang memerlukan perhatian khusus.
Sementara Pasal 6 dan 7 membuka ruang bagi wakil menteri dari kalangan non-PNS, termasuk profesional dan akademisi, sepanjang punya kapasitas relevan. Secara hukum, tidak ada halangan bagi Presiden menunjuk teknokrat murni untuk kursi Wamentan yang kosong.
Bidang pertanian modern, dengan tantangan swasembada pangan yang menuntut penguasaan teknologi tepat guna, adalah contoh nyata dari “beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus” sebagaimana dimaksud undang-undang.
Mengisi kursi ini dengan pertimbangan teknokratis karenanya bukan sekadar pilihan etis, melainkan pilihan yang lebih dekat dengan maksud pembentuk undang-undang, dibandingkan semata pertimbangan koalisi.
Tiga Hal yang Perlu Dipertimbangkan
Pertama, kriteria wakil menteri pertanian yang baru semestinya mengacu pada rekam jejak nyata dalam pengembangan atau penerapan teknologi tepat guna, baik dari kalangan akademisi, praktisi agroteknologi, maupun birokrat yang terbukti berhasil mendigitalisasi layanan pertanian di daerah.
Kedua, sosok tersebut idealnya mampu menjembatani inovasi dari kampus dan pelaku usaha rintisan agroteknologi ke kebijakan nasional yang bisa dieksekusi, sehingga prototipe yang selama ini berhenti di laboratorium bisa naik ke skala produksi yang bisa dirasakan manfaatnya oleh petani.
Ketiga, penunjukan ini semestinya menjadi preseden bagi kementerian teknis lain, bahwa jabatan wakil menteri bukan hadiah politik untuk keseimbangan koalisi, melainkan posisi yang diisi berdasarkan kebutuhan kompetensi riil kementerian bersangkutan.
Penutup
Mentan Amran mengemban mandat besar dari Presiden Prabowo. Ia berhak mendapat pendamping yang bukan hanya loyal secara politik, tetapi juga cakap secara teknis untuk menyusun peta jalan swasembada pangan dengan bahasa teknologi yang sama.
Keputusan mengenai kursi Wamentan berikutnya akan menjadi ujian sesungguhnya: apakah pemerintah benar-benar serius mengejar swasembada pangan dengan pendekatan modern, atau kembali memperlakukan kursi wakil menteri sebagai rutinitas politik biasa.
*) Budiono merupakan pemerhati kebijakan publik, alumni Teknik Industri ITS Surabaya
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)