KETIK, PALEMBANG – Tim Kuasa Hukum H. Dodi Reza Alex Noerdin akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaan kliennya sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambat labuh dan pemanduan di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pernyataan pers yang diterima, Senin 29 Juni 2026, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH., MH. & Associates menegaskan bahwa kehadiran Dodi Reza memenuhi panggilan penyidik pada 24 Juni 2026 merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus komitmen membantu penyidik mengungkap perkara secara terang dan objektif.
"Klien kami hadir dalam kapasitas sebagai saksi dan memberikan keterangan secara kooperatif untuk membantu kebutuhan penyidikan," demikian isi pernyataan tersebut.
Kuasa hukum menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2017 diterbitkan saat Dodi Reza menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin semata-mata sebagai bentuk diskresi pemerintahan untuk melindungi Jembatan Lalan dari ancaman kerusakan akibat benturan tongkang batu bara.
Menurut mereka, pada saat itu jembatan yang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut beberapa kali mengalami benturan kapal tongkang hingga dikhawatirkan mengalami kerusakan serius yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga:
Rakerwil I PAN Sumsel Resmi Gulirkan Roadmap Politik Lima Tahun ke DepanTim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Mereka menilai regulasi itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah untuk melindungi barang milik daerah dan objek vital.
"Yang diatur hanya mengenai keselamatan lalu lintas di bawah kolong jembatan sebagai aset daerah, bukan mengambil alih kewenangan wajib pandu alur pelayaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," tegas tim kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti batas waktu jabatan Dodi Reza yang berakhir pada akhir 2021.
Baca Juga:
Proyek Irigasi Rp7,1 Miliar Berujung Meja Hijau, Legislator Muara Enim dan Anak Jadi TerdakwaMereka menegaskan bahwa seluruh kebijakan operasional, administrasi keuangan, mekanisme pemungutan maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang berlangsung pada 2022 hingga 2025 berada di luar masa jabatan kliennya.
"Dinamika yang terjadi setelah tahun 2021 bukan lagi berada dalam tanggung jawab hukum maupun pengawasan klien kami," tulis mereka.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum mengajak masyarakat dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa H. Dodi Reza Alex Noerdin sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambat labuh dan pemanduan kapal di perairan Sungai Lalan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara.(*)