KETIK, YOGYAKARTA
– Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada Senin, 27 April 2026, memicu kritik tajam.
Persidangan ini sejak awal menyedot perhatian publik secara luas, tidak terkecuali dari dedengkot pegiat anti-korupsi yang juga Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu, yang terus memantau jalannya perkara hingga putusan dibacakan.
ICM menilai putusan tersebut belum progresif dan menyoroti kejanggalan hukum fatal terkait nihilnya kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Tri Wahyu menyatakan pihaknya mendesak agar ada koreksi mendasar dalam proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun kasasi.
ICM secara tegas meminta Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk meninjau kembali putusan tersebut, khususnya terkait tidak adanya beban uang pengganti bagi terdakwa atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar.
Inkonsistensi Logika Hukum
Tri Wahyu menyoroti adanya kontradiksi dalam pertimbangan hakim. Di satu sisi, majelis hakim secara jelas mengakui bahwa Sri Purnomo terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Bupati Sleman.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 604 KUHP Nasional (sebelumnya Pasal 3 UU Tipikor), di mana terdakwa melakukan perluasan penerima dana hibah pariwisata yang melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Majelis hakim nampak tidak konsisten. Hakim mengakui dana tersebut tidak tepat sasaran akibat kebijakan yang dibajak untuk kepentingan kroni dan golongan. Namun, saat sampai pada poin uang pengganti, hakim justru berdalih dana tersebut dinikmati masyarakat, sehingga terdakwa tidak dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara," ujar Tri dalam keterangannya, Senin 27 April 2026.
Menurut ICM, narasi bahwa terdakwa "hanya menikmati keuntungan non-finansial" merupakan pandangan yang keliru dalam memandang delik korupsi kebijakan. Jika sebuah regulasi (Peraturan Bupati) sengaja dimanipulasi untuk melanggengkan kekuasaan, maka keuntungan politik tersebut merupakan kerugian negara yang nyata karena dana hibah APBN telah disalahgunakan dari tujuan aslinya.
Sinyal Bahaya Korupsi Politik Dinasti
ICM juga menyoroti fakta persidangan yang mengungkap bahwa penyalahgunaan dana hibah ini berkaitan erat dengan upaya terdakwa dalam membangun dinasti politik di Sleman selama Pilkada 2020. Fenomena konflik kepentingan dalam pembuatan regulasi ini dinilai sebagai potret kelam tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
"Ini adalah modus jahat dan busuk dari elit pembangun dinasti korup. Rakyat Sleman, dan Indonesia secara umum, harus waspada. Jangan sampai 'dikadali' untuk kedua kalinya dalam hajatan politik di masa depan oleh figur yang menggunakan uang rakyat untuk memupuk kekuasaan," tegas Tri Wahyu.
Vonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 90 hari kurungan dianggap masih terjebak dalam "zona kelaziman" peradilan yang cenderung konservatif, yakni hanya berkisar di angka 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 8 tahun 6 bulan penjara.
Mengingat terdakwa telah menyatakan banding atas putusan tersebut, ICM berharap Pengadilan Tinggi Yogyakarta menunjukkan taji dalam pemberantasan korupsi.
"Kami berharap hakim di tingkat banding, hingga Mahkamah Agung nantinya, bisa mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Hakim harus berani membebankan uang pengganti dan memberikan pemberatan vonis agar putusan ini tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan efek jera serta memulihkan kerugian keuangan negara," tutup Tri Wahyu. (*)