KETIK, JAKARTA – Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Modusnya kali ini barang haram itu dibawa seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pelaku berinisial MS itu membawa sebanyak 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi seberat 26 kilogram, serta 4 gram sabu.
Kasus tersebut terungkap saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Saat melakukan analisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Jumat (31/7/2026).
Djaka mengatakan, saat itu petugas yang menangani lalu mengarahkan pelaku MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Baca Juga:
Sidang Mahasiswa asal Malaysia di PN Palembang, Hakim Soroti Perbedaan Hasil Tes Urine TerdakwaDari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang berisi 70.114 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper pelaku MS.
"Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS," kata Djaka.
Djaka menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku diminta seseorang membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (Rp220 Juta).
Setibanya di Jakarta, kata Djaka, barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Baca Juga:
Buruan Daftar! Bea Cukai Juanda Buka Lowongan 3 Posisi, Pendaftaran Ditutup 9 Juli 2026"Pelaku juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara," jelas Djaka.
Djaka menambahkan, menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan kasus terhadap jaringan diduga terlibat. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)