KETIK, HALMAHERA SELATAN – Wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan, Asbar Ikram, mengaku diminta meninggalkan kawasan Kusu Island Resort saat berupaya mengonfirmasi dugaan aktivitas pengolahan kayu dan kerusakan mangrove.
Peristiwa itu terjadi di Pulau Kusu, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu, 25 Juli 2026. Asbar mengatakan tiba di kawasan resort sekitar pukul 09.12 WIT untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Kepada Ketik.com, Asbar menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan memperoleh keterangan langsung dari pihak pengelola mengenai sejumlah kegiatan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang hendak dikonfirmasi meliputi keberadaan mesin penggergajian kayu atau somel, dugaan penggunaan kayu besi, pembukaan lahan pesisir, pembangunan jetty, penggalian sumur, serta dugaan penebangan vegetasi mangrove.
Menurut Asbar, konfirmasi diperlukan agar informasi yang berkembang dapat diuji dan tidak diberitakan hanya berdasarkan keterangan satu pihak. Ia juga ingin mengetahui status perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Setelah memasuki kawasan resort, Asbar mengaku bertemu Barbara, warga negara Austria yang disebut sebagai salah satu pemilik sekaligus pengelola Kusu Island Resort. Pertemuan itu, menurut penuturannya, awalnya berlangsung dengan komunikasi menggunakan bahasa Indonesia. Namun, ketika pembicaraan mulai mengarah pada kegiatan pengolahan kayu dan pembukaan kawasan pesisir, Barbara disebut beralih menggunakan bahasa Inggris serta menolak menjawab pertanyaan.
Baca Juga:
BKSDA Ungkap Tambang Ilegal Kubung Halmahera Selatan Beroperasi Belasan Tahun di Cagar AlamBarbara juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak bersedia memberikan keterangan kepada media karena suaminya sedang berada di luar daerah.
“No comment. Kami memang tidak berbicara dengan pers. Suami saya masih di luar daerah. Mungkin Selasa malam baru kembali,” kata Barbara sebagaimana ditirukan Asbar kepada Ketik.com.
Asbar kemudian menjelaskan identitas dan tujuan kedatangannya sebagai wartawan. Ia menyampaikan bahwa wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi dari pihak resort agar pemberitaan disusun secara berimbang.
Namun, menurut Asbar, Barbara menyatakan kegiatan peliputan di kawasan tersebut harus disertai surat atau persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Baca Juga:
Kepala DPMD Halmahera Selatan Buka Rencana Pilkades 76 Desa pada 2027“Harus ada surat dari pemerintah yang diberikan Bupati. Harus ada konfirmasi dari Bupati mengapa bisa masuk ke sini. Kami tidak ada komentar,” ujar Barbara sebagaimana diceritakan kembali oleh Asbar.
Selain menolak memberikan penjelasan, pihak pengelola disebut melarang pengambilan gambar maupun video di sekitar kawasan resort.
Asbar menuturkan bahwa Barbara juga menyampaikan kemungkinan melaporkan dokumentasi yang dipublikasikan kepada kepolisian dan pemerintah.
“Tidak boleh foto atau video. Kalau ada yang memuat foto atau video, saya laporkan ke polisi dan pemerintah karena ini milik perusahaan,” kata Barbara sebagaimana ditirukan Asbar.
Dalam pertemuan tersebut, Barbara didampingi seorang karyawan resort bernama Hery. Asbar kemudian mencoba meminta penjelasan kepada Hery mengenai kegiatan yang berlangsung di kawasan itu.
Hery, menurut Asbar, menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan karena seluruh keputusan dan pemberian informasi merupakan kewenangan pemilik resort.
“Saya hanya karyawan. Kalau bos perempuan tidak memberikan keterangan, saya juga tidak bisa. Kami tunggu bos laki-laki datang karena keputusan harus dari mereka,” ujar Hery sebagaimana disampaikan Asbar.
Percakapan kemudian dihentikan. Asbar mengaku diarahkan meninggalkan kawasan penginapan dan menuju dermaga.
Pihak resort, menurut penuturannya, menyatakan hanya menerima tamu yang menginap dan tidak menerima kedatangan wartawan tanpa adanya kepentingan atau persetujuan pemerintah.
“Kami tidak menerima tamu dari pers. Resort ini hanya untuk tamu yang menginap, bukan untuk orang yang datang tanpa tujuan pemerintah,” kata Barbara sebagaimana ditirukan Asbar.
Sebelum meninggalkan lokasi, Asbar mengaku melihat sebuah mesin yang diduga merupakan mesin somel atau peralatan penggergajian kayu di dalam kawasan resort.
Di sekitar pesisir, Asbar juga melihat lahan yang telah terbuka. Area itu diduga berkaitan dengan pembangunan akses atau jetty menuju kawasan cottage.
Ia turut menemukan bekas pemotongan vegetasi di beberapa titik yang diduga merupakan tanaman mangrove. Namun, pengamatan tersebut belum didukung pemeriksaan teknis dari instansi lingkungan hidup atau lembaga berwenang lainnya.
Karena itu, belum dapat dipastikan jenis vegetasi yang dipotong, pihak yang melakukan pemotongan, waktu kegiatan, luas area terdampak, maupun ada atau tidaknya izin lingkungan.
Asbar menegaskan bahwa temuan visual tersebut merupakan alasan dirinya berupaya meminta penjelasan dari pengelola, bukan dasar untuk langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.