KETIK, BOJONEGORO – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti masih ditemukannya juru parkir (jukir) yang menerima uang dari pengguna kendaraan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona parkir gratis.

Selain itu, dewan juga meminta perhatian serius terhadap perlintasan sebidang kereta api yang belum dilengkapi palang pintu karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bojonegoro bersama Dinas Perhubungan (Dishub) saat membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin, 27 Juli 2026.

Komisi B menegaskan kebijakan parkir gratis harus diterapkan secara konsisten tanpa adanya pungutan kepada pengguna kendaraan.

"Yang kita inginkan, zona parkir gratis itu jangan sampai jukirnya menerima pungutan dari pemakai kendaraan," tegas perwakilan Komisi B dalam rapat tersebut.

Baca Juga:
Pintu Perlintasan Kereta JPL 126 Tengengwetan Resmi Dibuka, Plt Bupati Pekalongan Ajak Warga Utamakan Keselamatan

Selain persoalan parkir, Komisi B juga menyoroti masih adanya sejumlah perlintasan kereta api yang belum dilengkapi palang pintu.

Kondisi tersebut dinilai masih berisiko menimbulkan kecelakaan.

"Harapannya ke depan tidak ada lagi jalan yang melintasi rel kereta api tanpa palang pintu, sehingga keselamatan masyarakat benar-benar bisa terjaga," ujarnya.

Meski demikian, DPRD mengakui pemasangan palang pintu merupakan kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca Juga:
Komisi D DPRD Soroti Progres Pembangunan Alun-Alun Bojonegoro

Karena itu, Dishub diminta terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan PT KAI agar perlintasan yang belum berpalang segera mendapat penanganan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait masih adanya jukir di kawasan parkir gratis yang tetap menerima uang, meskipun diberikan secara sukarela.

Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, mengatakan sebagian laporan tersebut bahkan disertai dokumentasi foto dari masyarakat.

Menurutnya, praktik tersebut perlu segera ditertibkan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebijakan parkir gratis tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahkan ada yang mengirimkan foto. Meskipun uang yang diberikan sifatnya sukarela dan nilainya kecil, jukir tetap menerimanya. Ini perlu pembinaan agar aturan benar-benar dipahami," kata Sigit.

Lasuri menambahkan, Dishub perlu memperkuat pembinaan, briefing, maupun bimbingan teknis kepada seluruh juru parkir agar memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku.

"Kalau memang sudah ditetapkan sebagai zona gratis dan jukir sudah mendapatkan haknya, maka tidak boleh lagi menerima uang dari masyarakat. Perlu briefing, pembinaan, atau bimbingan teknis secara berkala," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro menjelaskan pembinaan terhadap para juru parkir telah dilakukan secara rutin setiap bulan.

"Kami setiap bulan mengumpulkan teman-teman petugas parkir untuk diberikan pembinaan. Berulang kali kami sampaikan bahwa mereka tidak boleh menarik uang dari masyarakat, khususnya kendaraan berpelat nomor Bojonegoro yang berada di zona parkir gratis," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Dishub juga mengusulkan penambahan anggaran untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Umum (JKU) pada KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Usulan tersebut diajukan karena alokasi anggaran dalam APBD induk dinilai belum mencukupi kebutuhan.

Komisi B berharap pembinaan terhadap juru parkir terus diperkuat serta koordinasi antara Dishub dan PT KAI terkait pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang dapat ditingkatkan guna meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat.(*)