KETIK, BANYU ASIN – Seorang pria lanjut usia berinisial PJ (70) diamankan polisi setelah kepergok warga diduga membakar lahan di Jalan Lebak Murni, Kenten, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan.

PJ sempat dibawa ke Polsek Sako bersama sejumlah barang bukti berupa satu buah ember dan satu buah korek api. Namun, setelah diketahui lokasi lahan yang terbakar masuk wilayah hukum Banyuasin, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Polsek Talang Kelapa.

Kapolsek Sako, Kompol Makmun Nartawinata, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110 pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.

 Laporan tersebut berkaitan dengan adanya seseorang yang diduga melakukan pembakaran lahan.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati adanya lahan yang terbakar.

Baca Juga:
Dua Pria Ditangkap Lantaran Bakar Lahan, Terancam Dipenjara

"Setelah melakukan pengecekan benar telah terjadi pembakaran lahan yang di lakukan oleh PJ selanjutnya Polsek Sako melakukan pemadaman api bersama warga dan 1 unit mobil pemadam," ujar Makmun, saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Oktober 2026.

Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu kapling. Api berhasil dipadamkan melalui upaya bersama petugas, warga sekitar, dan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran.

Dari hasil pemeriksaan awal, PJ mengaku melakukan pembakaran tersebut untuk keperluan berkebun. Makmun menegaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan, tidak ada pihak lain yang menyuruh PJ melakukan pembakaran.

"Tidak ada yang menyuruh, berdasarkan keterangan pelaku katanya untuk berkebun," katanya.

Baca Juga:
Kabut Asap Makin Memburuk, Prabowo Turun Langsung ke Palembang Tangani Karhutla

Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Polisi juga telah menyerahkan PJ kepada Polsek Talang Kelapa untuk penanganan lebih lanjut karena lokasi kejadian berada di wilayah Banyuasin.

"Sudah dilimpahkan ke Polsek Talang Kelapa," tandas Makmun. (*)