KETIK, PALEMBANG – Setelah delapan bulan menjadi buronan, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seorang petani tewas akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan).

Tersangka berinisial MAS (30) ditangkap di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, pada Minggu 21 Junj 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang terus melakukan pengejaran sejak kasus terjadi.

"Alhamdulillah, setelah kurang lebih delapan bulan menjadi DPO, tersangka MAS berhasil kami amankan di wilayah Lampung Utara. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran intensif yang dilakukan anggota Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara," ujar AKBP I Made Redi Hartana saat dikonfirmasi Selasa 23 Juni 2026.

Baca Juga:
Perkuat Sinergi, Ditreskrimsus Polda Sumsel Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Pemangku Kepentingan

 

Tersangka pencurian dengan kekerasan, MAS saat digiring menuju ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan, Selasa 23 Juni 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

 

Kasus yang menjerat tersangka terjadi pada 27 September 2025 di kawasan Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Saat itu, korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi sasaran aksi perampokan yang dilakukan MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:
Ada di Kaki Gunung Dempo, SMA Taruna Nusantara Pagar Alam Siapkan Generasi Emas Indonesia

Dalam aksinya, kedua pelaku mendatangi pondok tempat korban beristirahat. Korban kemudian dianiaya, diikat menggunakan kabel, lalu dirampas uang tunai sebesar Rp3,5 juta dan satu unit sepeda motor.

Tak hanya itu, pelaku juga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Meski mengalami luka bakar berat, korban masih sempat melepaskan ikatan dan berjalan menuju rumah warga untuk meminta pertolongan. Korban kemudian dirawat intensif di RSUD Muaradua selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Hartana menegaskan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

"Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap. Saat ini satu tersangka lainnya masih berstatus DPO dan terus kami lakukan pengejaran. Kami mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, STNK, dan BPKB kendaraan.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)