KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus menggencarkan kegiatan pencegahan korupsi dengan menggelar Sosialisasi Antikorupsi bertema "Membangun Integritas Desa melalui Tata Kelola Desa dan Administrasi yang Akuntabel".

Kegiatan ini menyasar para kepala desa dan perangkat desa untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Sosialisasi yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Robatal itu melibatkan kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Robatal, Senin, 22 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah saat sambutan menyampaikan bahwa pihaknya mendorong desa untuk akuntabel dalam tata kelola dan administrasi desa.

Peserta sosialisasi antikorupsi di Aula Kantor Kecamatan Robatal (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

Baca Juga:
Kejari Sampang dan Pemkab Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan TUN

"Selain itu kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur desa serta masyarakat terkait pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," ujarnya. 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta penguatan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan penggunaan anggaran desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Khoirul Anam salah satu perangkat desa dan peserta sosialisasi mengatakan bahwa sosialisasi antikorupsi yang digelar Kejaksaan Negeri Sampang sangat bermanfaat dan sangat membantu kami dalam memahami tata kelola desa.

"Kami sekarang mulai paham dan mengerti mas, terkait tata kelola desa yang akuntabel. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan kalau bisa door to door langsung ke desa-desa," katanya. (*)

Baca Juga:
Cek Desamu! Ini Daftar Lengkap Peserta Pilkades Serentak Pacitan 2026