KETIK, JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang yang diajukan LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Mojokerto.

Laporan tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan anggota KPRI Sejahtera Jombang yang mengaku kesulitan mencairkan simpanan, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola koperasi.

Bupati Lira Kabupaten Mojokerto Iwan Setianto mengatakan pihaknya kembali mendatangi Kejari Jombang untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak 9 Juli 2026. Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jombang.

"Secara umum kami mendapat penjelasan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan. Jika tidak ada kendala, prosesnya akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku," kata Iwan di Jombang, Sabtu, 25 Juli 2026.

Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan Lira tidak hanya menyoroti persoalan simpanan anggota yang belum dapat ditarik, melainkan juga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.

Baca Juga:
Polemik KPRI Sejahtera Jombang, LinK: Desak Bupati Warsubi Turun Tangan Lakukan Audit

Menurut dia, laporan tersebut disusun setelah pihaknya menghimpun informasi dari masyarakat serta dokumen yang diperoleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Jombang.

"Dari dokumen yang kami peroleh, ada beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, salah satunya terkait legalitas operasional koperasi yang menurut kami belum lengkap," ujarnya.

Selain aspek legalitas, Lira juga meminta penyidik Kejari Jombang mendalami sumber permodalan KPRI Sejahtera Jombang. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, modal internal koperasi disebut sekitar Rp19 miliar, sedangkan modal eksternal mencapai sekitar Rp10 miliar.

"Kami meminta penyidik menelusuri sumber permodalan maupun penggunaannya. Dari sana nanti bisa diketahui bagaimana aliran dana dan pemanfaatannya," katanya.

Baca Juga:
Pengamanan Aset Daerah, Pemkab Jombang Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari

Lira juga menduga terdapat potensi keterlibatan uang negara dalam operasional koperasi serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Iwan menegaskan seluruh dugaan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan.

"Kami berharap Kejaksaan Negeri Jombang mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan TPPU agar persoalan ini menjadi terang," ujarnya.

Sebagai bentuk pendampingan kepada anggota koperasi, Lira Kabupaten Mojokerto juga membuka posko pengaduan bagi anggota KPRI Sejahtera Jombang yang mengalami persoalan, terutama terkait simpanan yang hingga kini belum dapat dicairkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Benar, kami menerima laporan tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Namun, ia belum bersedia menyampaikan materi maupun perkembangan penanganan perkara karena proses masih berlangsung.

"Untuk yang lainnya kami masih belum bisa memberikan keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, polemik di tubuh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang terus bergulir. Setelah sejumlah anggota mengaku kesulitan menarik simpanan, kini muncul desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kondisi keuangan koperasi menyusul dugaan pengalihan dana anggota menjadi aset tanah.

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) Jombang, Aan Anshori, menilai gagalnya anggota menarik dana simpanan merupakan sinyal serius yang mengindikasikan adanya persoalan likuiditas di KPRI Sejahtera.

"Gagalnya penarikan dana simpanan oleh anggota merupakan sinyal bahaya kondisi likuiditas KPRI Sejahtera. Apalagi berkembang rumor adanya pengalihan aset menjadi tanah sehingga kas tidak mencukupi," kata Aan di Jombang, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia meminta Bupati Jombang Warsubi tidak tinggal diam mengingat mayoritas anggota KPRI Sejahtera merupakan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Bupati juga diketahui pernah menghadiri RAT KPRI Sejahtera pada 2025.

Aan mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan audit menyeluruh terhadap kinerja koperasi guna memastikan kondisi keuangan dan melindungi hak para anggota. (*)