KETIK, JAKARTA – Kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian DPR RI. Rentetan kasus yang terjadi mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dinilai menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan peserta didik, baik di sekolah, kampus maupun lingkungan pendidikan berasrama.

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi DPR RI pada Kamis, 15 Oktober 2026, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SD di Pemalang, pada 30 September 2026. Keluarga menduga Hasbi mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum proses hukum selesai.

Penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian pada 8 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Pemalang juga mencopot kepala sekolah dari jabatannya menyusul kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai pencegahan kekerasan tidak cukup dilakukan melalui imbauan. Sekolah perlu memiliki pengawasan dan deteksi dini terhadap perubahan perilaku siswa maupun potensi kekerasan antarteman.

“Kami akan berkumpul untuk lebih menguatkan apa yang kemudian sudah disediakan supaya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi di mana pun,” kata Esti sebagaimana dikutip dari unggahan DPR RI.

Baca Juga:
BBM Langka di Bali, DPR Dorong Percepatan Pasokan dan Perbaikan Distribusi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati juga menekankan pentingnya pendidikan karakter dalam aktivitas belajar sehari-hari. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya menyasar peserta didik, tetapi seluruh warga sekolah.

“Selain itu, pendidikan karakter perlu masuk ke praktik pembelajaran sehari-hari, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler,” ujar Kurniasih.

Persoalan serupa turut menjadi perhatian di tingkat perguruan tinggi. DPR RI menyoroti kasus perundungan di asrama Telkom University yang melibatkan mahasiswa baru angkatan 2026. Pada 13 Oktober, pihak kampus mengumumkan sanksi terhadap empat mahasiswa berdasarkan hasil penanganan internal. Satu mahasiswa diberhentikan secara tetap, sedangkan tiga lainnya mendapat skorsing dan sanksi etik sesuai keterlibatan masing-masing.

Kasus tersebut mendorong perlunya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang jelas di perguruan tinggi, termasuk pengawasan di lingkungan asrama dan relasi antara senior dengan junior.

Baca Juga:
Sarasehan UIN Malang Hadirkan DPR RI dan Bupati Sanusi, Rektor Singgung Ketimpangan Dana Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, guru hingga orang tua.

“Ini tidak boleh lagi terjadi, apa pun alasannya, maka kita semua harus aware,” ujar Lalu.

DPR RI pun mendorong pembenahan sistem pendidikan melalui penguatan pengawasan, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, keberadaan guru bimbingan konseling, serta penanganan laporan secara serius dan transparan. Langkah tersebut diperlukan agar lingkungan pendidikan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peserta didik. (*)