KETIK, GRESIK – Kasus dugaan penipuan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dibongkar polisi.
Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang oknum staf sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan dan pemalsuan dokumen tersebut.
Tersangka diketahui berstatus sebagai staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Pria berinisial AP (56) yang merupakan warga Kabupaten Lamongan ini, diduga kuat berperan meyakinkan para korban bahwa ada jalur belakang untuk lolos menjadi PPPK.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membeberkan kronologi pembongkaran kasus ini saat doorstop di Mapolres Gresik pada Jumat 10 Juli 2026. Menurutnya, penyelidikan bergerak setelah polisi menerima laporan resmi dari korban pada 13 April 2026.
Dari hasil pendalaman, AP berperan mengenalkan para korban kepada seorang bernama Antoni. Kepada korban, Antoni mengaku punya akses khusus untuk meloloskan peserta seleksi dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Di sinilah peran AP bermain untuk menjaga agar korban tidak curiga.
Baca Juga:
Kuras Uang Tengkulak Beras Rp3,2 Miliar, Direktur PT Rajawali Jalani Sidang di PN Sleman"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," jelas AKP Arya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Satreskrim Polres Gresik telah memanggil dan memeriksa 20 orang saksi. Selain itu, penyidik mengamankan sederet barang bukti.
Di antaranya adalah rekening koran, riwayat percakapan WhatsApp antara AP dan para korban, hingga enam lembar salinan legalisir Surat Keputusan (SK) yang diduga kuat palsu.
Akibat tindakan tersebut, AP kini harus berhadapan dengan hukum.Ia diduga memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan demi memuluskan aksi penipuan.
Baca Juga:
Terdakwa Sabrina dalam Kasus Penipuan Investasi Skincare Rp225 Juta Divonis 1 Tahun PenjaraPolisi menjeratnya dengan pasal pembantuan tindak pidana penipuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Belajar dari kasus ini, Polres Gresik meminta warga untuk lebih mawas diri dan tidak tergiur tawaran pelicin dari oknum mana pun yang menjanjikan kelulusan PPPK maupun PNS.
"Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian," tegas AKP Arya Widjaya.(*)