KETIK, SAMPANG – Ketua KOPRI PMII Sampang, Juhairiyah, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan pidana 10 tahun penjara.

Menurut Juhairiyah, tuntutan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang masih berusia anak dan harus menanggung dampak besar akibat perbuatan pelaku.

"Atas nama KOPRI PMII Sampang, kami menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan yang mendalam atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut pelaku dengan pidana 10 tahun penjara," ujarnya, Senin 11 Mei 2026.

Ia menilai, perkara tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena korban mengalami dampak fisik maupun psikologis yang berkepanjangan. 

Selain itu, kasus tersebut juga dinilai memengaruhi masa depan korban, termasuk anak yang telah dilahirkan akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga:
Mahasiswa Gelar Aksi Desak Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNEJ

Juhairiyah mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, pelaku dapat dikenai pidana maksimal 12 tahun penjara. Karena itu, pihaknya berharap proses penegakan hukum benar-benar mempertimbangkan perlindungan terhadap korban dan rasa keadilan masyarakat.

"Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan penderitaan korban, kondisi psikologis, serta masa depan korban yang terdampak akibat perbuatan pelaku," katanya.

Menurut dia, hukuman yang tegas tidak hanya penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban, tetapi juga sebagai bentuk efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Kami menyadari bahwa seberat apa pun hukuman yang dijatuhkan tidak akan sepenuhnya mengembalikan masa depan korban. Namun, putusan yang tegas diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memberikan efek jera," tukasnya. (*)

Baca Juga:
Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi