KETIK, MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban umum menjelang hari besar keagamaan. Seluruh tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, tempat biliar, hingga kafe yang menyediakan fasilitas live music di wilayah Kota Mojokerto diwajibkan untuk tutup sementara selama perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H dan Tri Suci Waisak 2570 BE pada Mei 2026.
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI dan Polri telah bergerak melakukan sosialisasi langsung dengan mendatangi sejumlah lokasi usaha pada Senin (25/5/2026) malam. Langkah ini mengacu pada Instruksi Wali Kota terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Jadwal Penutupan Tempat Hiburan
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno, menjelaskan bahwa masa penutupan sementara ini dibagi menjadi dua periode yakni Hari Raya Iduladha: Wajib tutup total pada 26–27 Mei 2026.
- Hari Raya Waisak: Wajib tutup pada 30–31 Mei 2026 (Khusus tanggal 31 Mei, tempat usaha diperbolehkan beroperasi kembali mulai pukul 18.00 WIB).
Baca Juga:
Pemkot Mojokerto Raih Dua Penghargaan Nasional di Bidang PendidikanSanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pemerintah daerah mengimbau keras agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan penutupan sementara ini. Satpol PP menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan represif di lapangan jika ditemukan adanya tempat hiburan yang membandel.
“Kalau melanggar atau nekat buka akan ditutup (paksa),” tegas Sutikno.
Melalui sosialisasi yang dilakukan lebih awal ini, diharapkan seluruh pengelola tempat usaha hiburan dapat memahami aturan hukum yang berlaku sehingga pelaksanaan ibadah Iduladha dan Waisak di Kota Mojokerto dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif. (*)