KETIK, HALMAHERA SELATAN – Persoalan kafe dan tempat hiburan malam di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi perhatian publik sepanjang 2026.
Masalahnya tidak lagi sekadar hiburan malam. Sejumlah peristiwa menunjukkan adanya persoalan izin usaha, peredaran Minuman keras (Miras), kepatuhan aturan, hingga dugaan keterlibatan pejabat publik dan oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Data pemberitaan media lokal menunjukkan, wilayah Labuha dan Kecamatan Obi menjadi dua titik penting dalam persoalan ini. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kini dituntut lebih serius melakukan pengawasan.
Pada Februari 2026, Pemkab Halmahera Selatan telah mengeluarkan pemberitahuan penutupan sementara tempat karaoke dan kafe menjelang Ramadan. Penutupan itu berlaku mulai 16 Februari hingga 21 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan suasana masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga:
Doglas Lempar Through Pass: Prancis Minoritas di Halsel, Tapi Pressing Data Bikin Fans Lain PanikNamun setelah Ramadan, perhatian kembali mengarah ke Kecamatan Obi. Salah satu yang mencuat ialah Cafe Istana Laut di Desa Jikotamo.
Dalam laporan media lokal, kafe tersebut disebut telah beroperasi cukup lama, namun belum mengantongi izin resmi.
Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, dalam pemberitaan media lokal disebut membenarkan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin untuk kafe tersebut.
Nama Cafe D-Light juga ikut muncul. Tempat itu dikaitkan dengan Cafe Istana Laut dan disebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB pada 27 April 2026, setelah sekitar sembilan bulan beroperasi.
Baca Juga:
Usaha Ayam Hi. Ibrahim di Sambiki Halsel Belum Berizin, Warga Keluhkan Bau dan LalatKasus itu kemudian masuk ke ranah kepolisian. Pemilik kafe bernama Larusu alias Ucu disebut telah dipanggil penyidik Polsek Obi, namun beberapa kali tidak memenuhi panggilan.
“Sudah kami layangkan panggilan. Namun yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan,” demikian keterangan Kanit Reskrim Polsek Obi, Aipda M. Asril Mubarun, dikutip dari Segmen.co.id.
Di Labuha, persoalan kafe juga mencuat setelah Kepala Desa Kupal, Sanusi La Riaga, dilaporkan terjaring razia Satpol-PP Halmahera Selatan di Cafe Hox, Kota Labuha, pada 29 Mei 2026.
Di Kecamatan Obi, dugaan lain ikut mencuat. Seorang ASN berinisial F disebut memiliki kafe dan diduga menyediakan minuman keras berlabel.
Dugaan itu diungkap oleh seorang petugas dari salah satu instansi di Halmahera Selatan. Untuk kepentingan pemberitaan, petugas tersebut disebut dengan nama Tom.
Tom mengaku menemukan berbagai jenis minuman berlabel saat ditugaskan meninjau langsung kafe milik F.
“Saat saya ditugaskan dan masuk meninjau kafe itu, saya lihat ada berbagai jenis minuman berlabel di dalam kafe,” kata Tom Selasa 23 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi, F membantah minuman berlabel itu miliknya. Ia menyebut barang tersebut dibawa dan diletakkan oleh seorang temannya di ruang kafe tanpa sepengetahuannya.
“Itu bukan milik saya. Barang itu teman yang taruh di dalam ruang kafe tanpa sepengetahuan saya,” kata F.
F juga membantah dirinya menjual minuman keras di kafe tersebut.
Razia juga terjadi di Kecamatan Obi. Pada 21 Juni 2026, aparat Polsek Obi bersama TNI menertibkan sejumlah kafe karaoke di Desa Kawasi.
Dalam razia itu, aparat disebut menyita miras jenis cap tikus yang disimpan dalam galon. Penertiban dilakukan untuk menekan peredaran miras dan menjaga kamtibmas tetap aman.