KETIK, HALMAHERA SELATAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan membawa sengketa pemberitaan blogger MapaNews ke ranah hukum. Seorang oknum wartawan berinisial RL resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengaduan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan nomor SPTL/473/VIII/2026/SPKT. Perkara itu berkaitan dengan artikel berjudul “Diduga Bawa Nama PWI, Sadam Hadi Disorot Terkait Dugaan Permintaan Uang dari Pengusaha Tambang.”
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, mengatakan penggunaan lambang lembaganya dalam artikel tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan. Identitas visual itu dinilai dipasang tanpa persetujuan pihak yang berwenang.
“Kita laporkan saudara RL ke Polres Halsel, karena mencantumkan logo PWI dalam pemberitaan. Pencantuman logo organisasi tanpa izin merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” ungkap Samsudin kepada wartawan seusai membuat laporan di SPKT Polres Halsel, Senin 24 Agustus 2026.
PWI Halsel juga mempersoalkan proses penerbitan artikel tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut. Menurut Samsudin, materi yang ditayangkan tidak didahului pemeriksaan informasi dan permintaan keterangan kepada pihak organisasinya. Karena itu, PWI menilai tulisan tersebut bermasalah secara etik dan tidak memenuhi standar kerja jurnalistik.
Baca Juga:
Sekda Abdillah Pacu APBD Perubahan Halmahera SelatanDalam penelusuran internal, PWI Halsel mengaku menemukan petunjuk digital yang mengarah kepada RL. Temuan itu diperoleh setelah pihak organisasi memeriksa nomor telepon yang sebelumnya menggunakan identitas “Medali” dalam sejumlah grup percakapan WhatsApp.
“Setelah kita melakukan tracking terhadap nomor handpon atas nama Medali, muncul nomor handpond atas nama inisial RL yang menganti nomor di beberapa WhatsApp Gurp,” jelasnya.
Langkah hukum tersebut tidak hanya disampaikan kepada kepolisian setempat. PWI Halsel turut mengirimkan tembusan kepada pengurus PWI Maluku Utara dan PWI Pusat sebagai bagian dari pengawalan perkara secara berjenjang.
“Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas. PWI Malut juga akan kawal di Polda Malut,” tegasnya.
Baca Juga:
Puluhan Tahun Melayani, 8 PNS Halmahera Selatan Purnabakti dengan KehormatanSekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, menyebut dirinya telah menggunakan mekanisme hak jawab setelah namanya diberitakan. Namun, tanggapan yang dikirim tidak ditayangkan pada kanal yang memuat tudingan awal dan justru beredar melalui beberapa grup WhatsApp.
“Semua bukti sudah kita kumpulkan, kita akan ajukan bukti-bukti jika kasus ini sudah masuk di meja penyidik,” katanya.
Sadam membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia juga menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi pribadi dengan pihak pengusaha sebagaimana digambarkan dalam artikel tersebut.
Menurut Sadam, pernyataan terbuka dari pengusaha yang namanya disebut telah memperkuat materi pengaduan. Pihak tersebut, kata dia, sudah menyampaikan melalui sejumlah media bahwa tidak pernah menyerahkan uang kepadanya.
“Pengusaha yang ditulis dalam pemberitaan juga telah melakukan klarifikasi di beberapa media bahwa mereka tidak pernah memberikan uang sepeserpun kepada saya. Pengakuan tersebut menjadi bukti kuat bagi kami untuk laporkan oknum RL alias Medali ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran nama baik secara pribadi maupun secara organisasi,” pungkasnya.