KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Halmahera Selatan akan mengevaluasi kembali pola penyaluran minyak tanah (Mitan) bersubsidi, termasuk ketentuan pembagian sebanyak 25 liter untuk setiap kepala keluarga.
Evaluasi dilakukan karena ketersediaan Mitan bersubsidi di sejumlah wilayah dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat. Di beberapa desa, pembagian dengan jumlah yang sama untuk setiap keluarga justru menyebabkan sebagian warga tidak memperoleh bagian.
Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan, Adriani Radjilun, mengatakan penentuan wilayah penyaluran tidak dapat dilakukan sepihak oleh agen. Menurutnya, agen wajib berkoordinasi dengan dinas teknis karena pemerintah daerah memiliki data mengenai masyarakat dan wilayah yang belum memperoleh pelayanan bahan bakar bersubsidi.
“Walaupun minyak itu dikelola oleh agen, agen tetap harus berkoordinasi dengan dinas agar penyalurannya dapat ditetapkan bersama. Pemerintah, dalam hal ini dinas teknis, yang mengetahui masyarakat dan wilayah mana yang belum menikmati BBM bersubsidi,” kata Adriani saat diwawancarai Ketik.com, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan, izin pendirian pangkalan memang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP. Namun, penerbitan izin tersebut tetap membutuhkan rekomendasi dari Diskoperindag sebagai instansi teknis.
Baca Juga:
PAD Halmahera Selatan Capai Separuh Target, Potensi Pendapatan Baru Mulai DibidikKarena itu, Adriani mengaku tidak ingin sembarangan mengeluarkan rekomendasi pembukaan pangkalan baru apabila ketersediaan minyak tanah belum dapat dipastikan.
“Saya sekarang tidak mudah memberikan rekomendasi. Jangan sampai kita memberikan harapan kepada masyarakat untuk membuka pangkalan, sementara minyak tanah yang akan disalurkan justru tidak tersedia,” ujarnya.
Menurut Adriani, selama ini penyaluran Mitan bersubsidi ditetapkan sebanyak 25 liter untuk setiap kepala keluarga. Namun, pola tersebut perlu disesuaikan dengan jumlah penduduk dan volume Mitan yang diterima masing-masing wilayah.
Kondisi tersebut, kata dia, terjadi di sejumlah desa di Pulau Makian. Karena jumlah Mitan terbatas, pemerintah bersama masyarakat, camat, kepala desa, agen dan pemilik pangkalan menyepakati pembagian secara merata agar seluruh keluarga memperoleh bagian.
Baca Juga:
PUPR Halmahera Selatan Bangun Basis Data Digital Jalan dan Jembatan melalui SI-PENJAJAKAN“Dengan jumlah minyak yang tersedia, saya pernah menggelar rapat bersama masyarakat yang dihadiri kepala desa, camat, agen, pemilik pangkalan, bahkan mahasiswa. Tujuannya agar seluruh masyarakat dapat terlayani dan sama-sama merasakan BBM bersubsidi. Karena itu, pembagiannya tidak harus selalu 25 liter untuk setiap kepala keluarga,” jelasnya.
Adriani mengungkapkan, setelah menjabat sebagai kepala dinas, dirinya juga telah meminta penjelasan dari staf teknis bidang perdagangan mengenai dasar penetapan jatah 25 liter per Kepala keluarga (KK).
Dari penjelasan yang diterimanya, jumlah tersebut bukan berasal dari ketentuan baru yang secara khusus mengatur kebutuhan setiap keluarga, melainkan berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya.
“Saya pernah bertanya kepada staf teknis, apa dasar aturan yang menetapkan setiap kepala keluarga harus mendapatkan 25 liter. Mereka menjelaskan bahwa jumlah itu berdasarkan kesepakatan kepala dinas sebelumnya sehingga selama ini belum diubah,” katanya.
Meski demikian, Adriani menilai kebijakan distribusi tidak boleh hanya berpegang pada pola lama tanpa mempertimbangkan keadaan masyarakat di lapangan. Di Makian dan Kayoa, misalnya, masih terdapat keluarga yang menggunakan kayu bakar karena tidak memperoleh minyak tanah bersubsidi secara memadai.
Menurutnya, mengurangi jumlah pembagian menjadi tujuh atau 10 liter per keluarga dapat menjadi pilihan apabila kebijakan tersebut mampu memperluas jangkauan penerima.
“Kita harus melihat kondisi di lapangan. Di Makian masih ada masyarakat yang memasak menggunakan kayu bakar. Kalau minyak yang tersedia dibagikan tujuh atau 10 liter agar semua keluarga mendapat bagian, letak kesalahannya di mana? Kondisi serupa juga terjadi di Kayoa,” tegas Adriani.
Ia menambahkan, penggunaan kayu bakar tidak hanya ditemukan di wilayah kepulauan. Di Labuha yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan, masih terdapat masyarakat yang menggunakan kayu sebagai bahan bakar untuk memasak.
Selain pola distribusi, Diskoperindag juga akan mengevaluasi harga eceran tertinggi atau HET minyak tanah bersubsidi. Adriani menjelaskan, HET ditetapkan melalui surat keputusan dan berbeda di setiap wilayah karena mempertimbangkan jarak serta biaya distribusi.
“Harga eceran tertinggi masih mengacu pada surat keputusan untuk setiap wilayah dan desa. Ada yang Rp4.000, Rp4.500, maupun Rp5.000 per liter, tergantung wilayahnya. Untuk Makian dan Kayoa, harganya berada di atas Rp5.000 dan seluruhnya memiliki dasar surat keputusan,” jelasnya.
Ia menegaskan, harga resmi minyak tanah bersubsidi semestinya tidak mencapai Rp7.000 per liter. Namun, dalam kondisi tertentu, perubahan harga terkadang disepakati melalui rapat antara masyarakat, kepala desa dan pemilik pangkalan.
Diskoperindag, lanjut Adriani, akan meninjau kembali penetapan HET tersebut agar harga yang diberlakukan sesuai dengan kondisi wilayah tanpa membebani masyarakat.
“Nanti kami akan meninjau kembali harga eceran tertinggi. Kami akan melakukan evaluasi dan menyusun kembali penetapannya agar harga minyak tanah bersubsidi tetap terkontrol dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.