KETIK, PACITAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Kasatlantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko, mengatakan pelaksanaan operasi akan mengedepankan penindakan represif yang humanis dengan memanfaatkan teknologi tilang elektronik maupun penindakan secara manual terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Operasi Patuh Semeru dilaksanakan mulai tanggal 8 sampai 21 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, kami mengedepankan penindakan represif humanis dengan menggunakan tilang elektronik dan tilang manual," ujar AKP Angga Bagus Sasongko, Minggu, 7 Juni 2026.
Menurutnya, untuk mendukung penegakan hukum berbasis elektronik, Satlantas Polres Pacitan akan mengoperasikan kendaraan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau mobil incar yang berpatroli di sejumlah ruas jalan selama pelaksanaan operasi.
"Untuk tilang elektronik menggunakan mobil incar yang berkeliling di jalan selama pelaksanaan operasi," tambahnya.
Baca Juga:
246 Jamaah Haji asal Pacitan Tiba dengan Selamat, Satu Masih Jalani Perawatan di Arab SaudiMelalui poster informasi yang disampaikan, operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari dengan sasaran berbagai pelanggaran yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Petugas akan memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah pelanggaran prioritas.
Terdapat 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus pengawasan dan penindakan, yaitu:
1. Tidak menggunakan seatbelt (sabuk pengaman).
Baca Juga:
Kades Sukodono Pacitan Sebut Kasun Kebon Tak Bisa Dicopot Begitu Saja: Harus Sesuai Aturan2. Menggunakan handphone (HP) saat berkendara.
3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melebihi batas kecepatan.
6. Kendaraan melawan arus.
7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
8. Berboncengan lebih dari ketentuan yang berlaku.
9. Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan.
10. Kendaraan yang menerobos jalur busway.
11. Kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk di trotoar.
12. Pelanggaran melawan arus lalu lintas.
13. Kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB/THKB tidak sesuai ketentuan.
14. Menggunakan knalpot brong.
15. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan kendaraan.
Satlantas Polres Pacitan mengatakan bahwa operasi ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Pacitan.
Pihaknya menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru bukan semata-mata bertujuan melakukan penindakan, melainkan sebagai langkah edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Tertib berlalu lintas bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud kepedulian terhadap keselamatan bersama,” demikian pesan yang disampaikan dalam flyer sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2026.
AKP Angga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum operasi dimulai dengan memastikan seluruh dokumen kendaraan dan perlengkapan keselamatan telah lengkap.
"Masyarakat agar mempersiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraannya," tegasnya.(*)