KETIK, JAKARTA
– Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan tidak memihak kepada siapapun. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam pidatonya di hadapan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Prabowo menekankan bahwa, Indonesia adalah negara hukum yang harus menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Negara kita adalah negara hukum, karena itu hukum harus kita tegakkan, dihormati, dan dihargai. Hukum harus menjadi pelindung rakyat dan memberikan rasa aman yang jujur,” tegas Prabowo dalam pidatonya.
Dalam kesempatan yang sama, orang nomor satu di Indonesia itu juga menyoroti pentingnya mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Ia menyebut bahwa, tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, serta tidak boleh ada pihak mana pun yang kebal terhadap hukum.
Kedepan kata Prabowo, hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas, serta tidak boleh digunakan sebagai alat balas dendam politik atau kepentingan kelompok tertentu.
"Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang, hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun," katanya.
Oleh karena itu, Prabowo menekankan bahwa, sistem hukum harus mampu memberikan rasa aman dan keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali menegaskan komitmen terhadap reformasi dan penguatan institusi penegak hukum di Indonesia.
"Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dan tidak boleh ada siapapun yang kebal terhadap hukum," pungkasnya. (*)