KETIK, PALEMBANG – Nama Sandy Wijaya bukan sosok asing di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai residivis spesialis jambret itu kembali duduk di kursi terdakwa.
Bedanya, kali ini Sandy tak lagi tersandung kejahatan jalanan, melainkan kasus narkotika dengan barang bukti nyaris 1 ons sabu.
Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Ahmad Samuar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Sandy Wijaya dan rekannya, Gerri Martin, dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 96,70 gram, Senin 18 Mei 2026.
Keduanya divonis masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Nenny Karmila, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Baca Juga:
Saksi Bongkar Dugaan Mark Up Progres Proyek, Ada Permintaan “Rapikan Laporan” di KemenakerDalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sandy dan Gerri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sandy Wijaya dan terdakwa Gerri Martin masing-masing selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari,” tegas Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar di ruang sidang PN Palembang.
Usai mendengar putusan, baik jaksa maupun kedua terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini menyita perhatian karena rekam jejak Sandy Wijaya yang bukan pemain baru dalam dunia kriminal.
Baca Juga:
Edarkan Sabu di Tuan Kentang Palembang, Leo Zupiter Divonis 6 Tahun PenjaraDi hadapan majelis hakim, Sandy mengakui dirinya pernah dua kali dipenjara dalam kasus penjambretan, masing-masing pada tahun 2019 dan 2022.
Namun setelah bebas, Sandy disebut justru “naik kelas” dengan terjun ke bisnis narkotika yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Perjalanan kriminalnya terhenti setelah aparat kepolisian melakukan operasi penyamaran pada pertengahan Januari 2026.
Saat itu polisi berpura-pura menjadi pembeli dan memesan satu paket besar sabu seharga Rp48 juta. Transaksi disepakati berlangsung di kawasan Jalan Pasar 26 Ilir Palembang.
Tanpa curiga, kedua terdakwa datang membawa barang haram tersebut. Namun sesaat setelah paket sabu diserahkan, aparat langsung bergerak melakukan penangkapan.
Dari tangan Sandy dan Gerri, polisi menyita sabu dengan berat bruto 96,70 gram yang diduga siap edar di wilayah Palembang.
Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil beredar di pasaran.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Apalagi, barang bukti yang diamankan tergolong paket besar dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa juga meminta apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Kini, Sandy Wijaya kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Dari seorang penjambret jalanan, ia berakhir sebagai terpidana narkotika dengan hukuman yang jauh lebih berat dari kasus-kasus kriminal yang pernah menjeratnya sebelumnya.(*)