KETIK, BOJONEGORO – Pemerintah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Koordinasi dan Ground Checking Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2026 di Pendopo Kecamatan Kapas, Senin, 11 Mei 2026 siang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah verifikasi terhadap data yang terindikasi memiliki nilai atau informasi tidak lazim agar seluruh data benar-benar valid dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Camat Kapas, Zenny Bachtiyar mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas data yang nantinya digunakan sebagai dasar berbagai kebijakan pemerintah.

“Harapannya nanti benar-benar data yang valid, data yang benar-benar sesuai dengan yang ada di lapangan,” ujarnya.

Menurut Zenny, proses pengecekan dan pembenahan data ditargetkan dapat selesai dalam waktu dua minggu atau paling lambat sebelum akhir Mei 2026.

Baca Juga:
Kantong Kemiskinan Ekstrem Dipetakan, Bondowoso Perangi Data Bansos Bermasalah

“Insyaallah 2 minggu kita optimis selesai,” tambahnya.

Ia juga memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam pelaksanaan ground checking tersebut.

Sebab, sebagian besar petugas yang dilibatkan merupakan tenaga yang sebelumnya telah melakukan proses pendataan.

“Untuk SDM, ini kan dari PML juga sudah kemarin baru saja melakukan pendataan, otomatis mereka masih bisa melaksanakan tugas dengan dibantu oleh pendamping maupun dari unsur kecamatan,” jelasnya.

Baca Juga:
Lewat Bimtek, Disperinaker Bojonegoro Latih Pelaku Industri Kecil Menengah agar Naik Kelas

Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari perangkat Kecamatan Kapas, Sekretaris Desa, TKSK, Korlu KB, tenaga bidang pertanian, puskesmas, hingga unsur pendidikan.

“Jadi keterlibatan semua lini, agar pengecekan berjalan menyeluruh dan mendetail,” tegas Zenny.

Sementara itu, Kepala Bidang Statistik Kecamatan Kapas, Joko Prawoto menjelaskan bahwa inti kegiatan ini adalah menyamakan persepsi sekaligus melakukan pengecekan langsung terhadap data-data yang dikategorikan sebagai anomali.

Menurutnya, data anomali bukan berarti salah, melainkan perlu penegasan kembali melalui pengecekan lapangan.

“Anomali itu hanya semacam perlu penegasan. Data-data yang tidak pada umumnya. Misalnya satu rumah kok punya beberapa TV berukuran 30 inci lebih dari dua atau tiga unit. Nah ini dicek, apakah benar di lapangan seperti itu atau hanya kesalahan pengetikan,” jelas Joko.

Ground checking DTSEN 2026 ini dilakukan di seluruh desa di wilayah Kecamatan Kapas dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai arahan Bupati.

Berbeda dengan pendataan sebelumnya yang hanya melibatkan petugas desa, kali ini proses verifikasi diperkuat dengan keterlibatan lintas OPD agar hasil yang diperoleh lebih akurat.

“Prinsipnya, data tidak harus diubah atau dihapus, asalkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Yang penting apa yang tertulis di data itu sama persis dengan apa yang ada di lokasi, tidak dibuat-buat,” tandasnya.

Dengan adanya koordinasi dan pengecekan langsung tersebut, Pemerintah Kecamatan Kapas berharap data DTSEN Tahun 2026 dapat menjadi basis data yang akurat untuk mendukung penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, hingga penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran bagi masyarakat.(*)